digtara.com -Monika Taek (59) ditemukan terendam dalam Kali/sungai Pikan, Desa Oeinbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (23/10/2025) pagi dalam keadaan meninggal dunia.
Jenazah warga Desa Tniumanu, Kabupaten Malaka ini ditemukan sekitar pukul 10.00 wita
Fransiskus Nikolas Bau (69), suami korban mengaku kalau korban keluar dari rumah sejak Minggu (19/10/2025) petang.
Saat itu korban hendak menuju ke Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU mengikuti jalan pintas yang melalui kali Pikan.
Baca Juga: Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali Sejak saat itu korban hilang kabar. Hingga Rabu, 22 Oktober 2025, korban tidak kunjung pulang ke rumah sehingga kerabat mencari korban.
Korban ditemukan pada Kamis pagi oleh Herman Faimnasi dan Fransiskus Bau dalam keadaan telah meninggal dunia dengan posisi telungkup di dalam air kali Pikan.
Herman dan Fransiskus kemudian memberitahukan temuan jenazah korban kepada keluarga di Oenopu dan Oenbit.
Salah satu keluarga menjemput kerabat lain di rumah untuk datang ke lokasi penemuan korban yang telah meninggal.
Korban sendiri berasal dari Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah dan mereka tinggal di Tufefe/Rantete, Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka sejak menikah.
Fransiskus mengakui kalau korban tidak memiliki riwayat penyakit namun penglihatan korban terganggu/rabun.
Baca Juga: Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka Herman Faimnasi yang juga anak kandung korban dan tinggal di Kabupaten TTS mengaku kalau pada pekan lalu ia menjenguk orang tua dan mengikuti acara adat di kampung.
Saat itu ia mendapat kabar dari ayahnya Fransiskus Bau kalau korban sudah pergi dari rumah sejak Minggu (19/10/2025) petang.
Beberapa keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laenmanen, Polres
Malaka Malaka sehingga anggota Polsek Laenmanen turun ke TKP.
Namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Insana, Polres TTU maka penanganan oleh anggota Polsek Insana.
Anggota Polsek Insana bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres TTU tiba di TKP dan mengamankan TKP serta melakukan indentifikasi.
Jenazah korban dievakuasi menuju ke Ekafalo, Desa Oenbit.
Baca Juga: Polres Malaka Tangkap DPO Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Litamali Atas kesepakatan keluarga, anak korban Herman Faimnasi membuat laporan polisi di Polsek Insana dengan nomor LP/B/65/SPKT/Polsek Insana/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 23 Oktober 2025 jam 18.30 Wita agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut penyebab kematian korban.