digtara.com -Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao telah merampungkan berkas perkara kasus pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjerat Erasmus Frans Mandato yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Namun pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara masih terkendala karena tersangka sakit.
"Kita sangat siap untuk tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), namun kesiapannya tidak hanya di pihak kita," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Tujuh Imigran Asal China Diamankan di Wilayah Rote Ndao-NTT Padahal pasca sidang putusan praperadilan Erasmus Frans Mandato pada Senin (29/9/2025) lalu, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atah P21 oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menegaskan kalau dalam waktu dekat segera dilakukan proses tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Sedianya proses tahap 2 dilakukan pekan lalu namun ditunda karena tersangka sedang mengalami ganguan kesehatan dan dalam perawatan medis.
Akhir September 2025 lalu, Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato.
Sidang di ruang Garuda kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao mengagendakan pembacaan putusan sidang Praperadilan oleh majelis hakim tunggal Praperadilan, Fransiska Dari Paulanino.
Pemohon adalah Erasmus Frans Mandato dan termohon Kapolri Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Rote Ndao dalam perkara Praperadilan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN. Rno.
Baca Juga: Puluhan Ekor Kura-kura Dilepasliarkan Kembali di Perairan Rote Ndao-NTT Hakim memutuskan, pertama hakim praperadilan hanya akan menilai praperadilan pada aspek formil.
Kedua, penetapan tersangka adalah sah.
Ketiga, tindakan penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka adalah sah.
Keempat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, sehingga hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kelima, membebankan biaya yang timbul atas sidang tersebut kepada pemohon sebesar nihil.
Hakim peradilan Fransiska Dari Paulanino mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon prosedural.
Baca Juga: Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Fransiska, dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang dihadiri kuasa pemohon, Dr Yanto M. Ekon dan Erasmus Frans Mandato.
Dari pihak termohon hadir AKP Markus Y. Foes (Kasat Reskrim Polres Rote Ndao), Iptu Rudy Chandra Toumahuw (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Aipda Roland Leka, Ipda Thomas Kiak dan beberapa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Sebelumnya, Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Pokok perkara terkait unggahan di media sosial pada 24 Januari 2025 lalu. Erasmus mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang sering disebut Pantai Bo'a di Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Tujuh Imigran Asal China Diamankan di Wilayah Rote Ndao-NTT
Ia menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo'a Development, yang membangun kawasan wisata di pantai Bo'a.
Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.
Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo'a Development.
Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri yang mewakili manajemen PT Bo'a Development.
Baca Juga: Puluhan Ekor Kura-kura Dilepasliarkan Kembali di Perairan Rote Ndao-NTT