digtara.com- Polres Alor gencar melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi dan moke.
Razia ini telah dimulai sejak 12 Oktober 2025 dan melibatkan seluruh satuan fungsi di jajaran Polres
Alor.
Upaya ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Pada Minggu (27/10/2025), Kanit Resnarkoba Polres Alor, Bripka Januarius Leki melaksanakan operasi miras.
Baca Juga: Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan Kali ini operasi menyasar aktivitas bongkar muat barang pada sejumlah gudang ekspedisi di Kota Kalabahi, diantaranya Makarios Trans, KWT Trans, Valentino Trans, Mega Trans, Sarneka Trans, dan Mitra Trans.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya miras yang diangkut melalui jalur ekspedisi.
Salah satu pemilik Sarneka Trans, Edi Duka, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Polres Alor.
"Operasi yang dilakukan oleh Polres
Alor ini sangat baik untuk menekan peredaran
miras di Kota Kalabahi. Selama ini
miras sering menjadi pemicu terjadinya perkelahian antar kampung," ungkapnya.
Edi juga mengimbau kepada para pelaku usaha ekspedisi lainnya agar tidak turut serta dalam pengiriman miras ke Kabupaten Alor.
Hal senada disampaikan oleh Darwin Djafar, sopir dari Valentino Trans, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polres Alor.
Baca Juga: Razia di Pasar, Polsek Alor Barat Daya Amankan Miras dan Judi "Kami mendukung penuh operasi
miras ini. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan agar situasi di Kalabahi semakin aman," ujarnya.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi miras berlebihan.
"Minuman keras sering menjadi pemicu terjadinya aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melaksanakan razia secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Polres Alor," tegas Kapolres.
Hingga17 Oktober 2025, Polres
Alor telah berhasil mengamankan 1.429,4 liter
miras ilegal jenis sopi dan moke.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Alor untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Kapolres Alor Sampaikan Himbauan Kamtibmas Lewat Jalur Keagamaan
"Polres
Alor berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi," ujarnya.
AKBP Nur Azhari mengajak seluruh masyarakat Kabupaten
Alor untuk berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran
miras ilegal.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbaunya.
Melalui kegiatan razia yang terus digalakkan ini, Polres Alor berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras semakin meningkat, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Alor senantiasa aman, tertib, dan kondusif.
Baca Juga: Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan