digtara.com -Yulius Banusu (35), diamankan polisi dari Polres Timor Tengah Utara (TTU) karena berbuat onar pada Senin (27/10/2025).
Yulius yang juga warga RT 002/RW 006, Desa Banae, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten
TTU ini merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (
ODGJ).
Saat itu, Yulius memegang benda tajam berupa parang dan mengancam masyarakat lainnya yang berada di tempat kejadian di Desa Banae.
Ia bahkan melempar kaca jendela bagian depan rumah tetangganya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Pulau Timor-NTT Warga.yang berusaha menenangkan dan membujuk Yulius tidak dapat berbuat banyak karena Yulius sulit dikendalikan.
Setelah dilakukan upaya persuasif oleh anggota Polres TTU bersama Sekertaris Desa Banae, Hidelbertus Sala, Yulius berhasil diamankan dan dibawa ke rumah Sekertaris Desa Banae.
Aparat kepolisian dan pemerintah desa setempat kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Puskesmas untuk dilakukan penanganan terhadap Yulius.
Anggota Raimas Polres
TTU dipimpin KBO Samapta bersama anggota Piket fungsi Polres
TTU sempat ke lokasi guna menenangkan warga.
Pihak Polres TTU juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten TTU melalui layanan Call Center 112 Pemda TTU, namun pihak Dinas Sosial Kabupaten TTU belum memberikan respon.
Hasil koordinasi dengan dr. Elisa Pakaenoni dari Puskesmas Maubesi bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa, Yulius Banusu untuk sementara bermalam di rumah Sekertaris Desa Banae Kecamatan Insana Barat, Hidelbertus Sala sambil menunggu tindakan lebih lanjut dari Dinas Sosial Kabupaten TTU.
Baca Juga: Jenazah Seorang Perempuan Asal Kabupaten Malaka Ditemukan Terendam dalam Kali di Kabupaten TTU