digtara.com -Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang tewas diduga akibat mengalami kekerasan oleh para seniornya mengalami penyiksaan berat akibat dicambuk secara berulang kali oleh para seniornya menggunakan kabel dan selang.
Penyiksaan secara berulang tersebut disampaikan Oditur Militer saat membacakan dakwaan terhadap 17 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Pembacaan dakwaan tersebut disampaikan oditur militer, Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025) dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 kasus penganiayaan terhadap bawahan.
Sidang dimulai pukul 10.30 Wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca Juga: Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian, para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena dituduh memiliki penyimpangan seksual yang diperoleh dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik korban.
Penganiayaan mulai dialami Prada Lucky sejak 27 Juli 2025 malam sekitar pukul 20.00 wita saat apel malam dan pemeriksaan telepon seluler anggota Kompi A yang dipimpin Komandan Kompi A, Lettu Ahmad Faisal (terdakwa dalam berkas terpisah).
"Bahwa pada tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wita Kompi A Yonif TP 834/WM melaksanakan pengecekan apel malam personel setelah pelaksanaan IB (Ijin bermalam) yang dipimpin oleh Dankipan A, Lettu Infanteri Ahmad Faisal," kata Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto membacakan dakwaan.
Saat apel tersebut, Lettu Ahmad Faisal memberi perintah kepada Letda Roni Setiawan untuk mengecek telepon seluler milik anggota untuk mencegah anggota melakukan permainan judi online.
Saat melakukan pengecekan tersebut seorang anggota diperintahkan memeriksa telepon seluler milik korban dan ditemukan ada chat melalui aplikasi whatsapp yang diduga korban mengalami penyimpangan seksual.
Temuan tersebut lalu dilaporkan oleh anggota yang memeriksa handphone milik korban ke Danki A, Lettu Ahmad Faisal dan handphone tersebut lalu diperiksa oleh Lettu Ahmad Faisal.
Baca Juga: Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana "Kemudian Danki A memberikan tindakan fisik berupa sit up, push up, dan merayap serta mencambuk dengan menggunakan selang beberapa kali ke arah punggung dan pantat almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo," ucapnya.
Korban lalu dibawa ke ruang staf intel oleh Sertu Thomas Desambris Awi (Terdakwa 1) untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 22.00 wita.
sejak diperiksa itulah korban mulai mengalami penyiksaan oleh terdakwa 1 dengan cara mencambuk menggunakan selang dan memukul menggunakan sandal jepit ke wajah Prada Lucky.
"Bahwa sewaktu terdakwa 1 menginterogasi almarhum Lucky Chepril Saputra Namo tidak mengakui atas perbuatan nya sehingga terdakwa 1 jengkel kemudian terdakwa 1 mengambil sebuah selang warna biru sepanjang kurang lebih 40 centimeter yang berada diatas meja lalu mencambuk pada bagian punggung almarhum prada Lucky Chepril Saputra Namo beberapa kali, kemudian menampar wajah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan menggunakan sandal jepit," kata Letkol Chk. Yusdiharto.
Diuraikan oditur bahwa korban mengalami penyiksaan secara bergantian yang dilakukan oleh belasan terdakwa lainnya yang tidak lain adalah para senior dari korban Prada Lucky.
Baca Juga: Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya Selain menggunakan selang, korban juga menerima cambukan dan pukulan menggunakan tangan kosong.
Penyiksaan dilakukan di ruang staf intel dan staf personalia Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM.
Dan itu dilakukan sepanjang malam tanggal 27 Juli hingga tanggal 28 Juli pagi. Korban pun sempat melarikan diri pada tanggal 28 Juli pagi pukul 06.00 wita karena diduga tidak tahan mengalami penyiksaan.
Namun beberapa personil kemudian mencari korban dan membawanya kembali ke markas batalyon.
Saat itu korban terus mengalami penyiksaan yang dilakukan secara bergantian oleh belasan terdakwa dengan cara dicambuk menggunakan selang, kabel dan sandal serta pukulan tangan.
Para terdakwa yang terlibat termasuk Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16), yang juga duduk sebagai terdakwa.
Baca Juga: Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
"Bahwa sekira pada pukul 23.45 wita datang terdakwa 16 langsung memerintahkan saksi 1 dan almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo tiarap selanjutnya mencambuk dengan menggunakan potongan selang warna biru mengenai bagian punggung dan pantat saksi 1 dan almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo berulang kali secara bergantian hingga almarhum berteriak kesakitan sambil membalikan badannya," ucap Oditur Letkol Chk. Alex Panjaitan.
Korban juga disuruh berdiri oleh Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16) lalu dipukuli di ulu hati menggunakan tangan yang mengakibatkan korban perlahan terjatuh karena kesakitan dan kesulitan bernapas.
Korban pun terus dianiaya oleh terdakwa lainnya hingga tanggal 29 Juli 2025 pagi.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8).
Baca Juga: Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.
Berikut nama 17 terdakwa yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
Baca Juga: Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana 5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
Baca Juga: Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Pratu Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Baca Juga: Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana