digtara.com -ANS (39), warga asal Tirtoyudo, Kabupaten Malang-Jawa Timur diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sikka akhir pekan lalu.
ANS yang selama ini tinggal di Nara, Desa Lopalima, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten
Sikka, NTT ditangkap karena kepemilikan dan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Ia diamankan oleh tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Sanam berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ 02/ X/2025/SPKT-Res Sikka/Polda NTT, tanggal 24 Oktober 2025.
"Benar, pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 16.00 wita, petugas Sat resnarkoba Polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno dalam keterangannya pada Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: PSK Pengidap PMS di Sikka Terjaring Razia, Salah Satu PSK dalam Keadaan Hamil Kasat Resnarkoba Polres
Sikka, Iptu Yakobus K. Sanam dan anggota melakukan penyelidikan.
Malam itu, Kasat dan anggota langsung menangkap ANS di Jalan Maumere, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ANS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.
Narkoba tersebut disembunyikan ANS dalam helm bogo tanpa kaca.
Pada saat penangkapan, ANS berusaha untuk menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun langsung diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sikka.
Baca Juga: Kios dan Butik Milik Warga Maumere-Sikka Terbakar, Satu Warga Terluka ANS sendiri mengaku kalau ia membeli shabu tersebut dari rekannya, P.
Kasat dan anggota Satresnarkoba Polres Sikka melakukan pengembangan dan mencari P yang menurut ANS tinggal di kilometer 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka.
Hingga tengah malam, P tidak ditemukan. ANS pun langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi saat pemeriksaan, ANS mengaku membeli narkoba jenis shabu tersebut untuk dipakai demi kesenangan diri sendiri
ANS pun mengaku sudah dua kali membeli narkoba jenis shabu dari P untuk dikonsumsi.
Ia mengisi shabu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan mengisapnya.
Baca Juga: Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi
Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua buah plastik klip bening. satu nya diduga berisi narkotika jenis shabu sedangkan satunya plastik klip bening kosong.
Diamankan pula uang pecahan total senilai Rp 921.000, satu buah handphone merek OPPO A57, satu unit sepeda motor supra tanpa plat, satu buah helm Bogo tanpa kaca, satu buah tas samping, satu buah dompet, satu bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi dua batang rokok dan dua buah pemantik.
ANS pun bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ia juga dikenakan pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ANS juga sudah melakukan tes urine. Hasilnya positif mengandung zat narkotika metamfetamina.
Baca Juga: PSK Pengidap PMS di Sikka Terjaring Razia, Salah Satu PSK dalam Keadaan Hamil
Kapolres
Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan kalau kasus ini masih terus ditangani pihak kepolisian.
"Penanganan kasus sudah pada tahap penyidikan. Tersangka sudah diamankan di Polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya," ujar Kapolres Sikka.