digtara.com -D (16), seorang siswa SMA PGRI Kota Kupang masuk sekolah dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras (miras), Rabu (28/10/2025).
Siswa tersebut kedapatan mengkonsumsi minuman keras sebelum datang ke sekolah.
Pihak sekolah kemudian mengadukan ke polisi sehingga Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuanino, Aipda Carlos Tuka langsung ke sekolah di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang.
Aipda Carlos bersama guru Bimbingan Konseling (BP) dan kepala sekolah segera memanggil siswa yang bersangkutan.
Baca Juga: Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan pembinaan kepada siswa tersebut, menekankan pentingnya menghindari minuman keras, dan dampaknya terhadap diri sendiri serta lingkungan sekolah.
Siswa tersebut mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan meminta maaf kepada pihak sekolah.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada membenarkan kejadian tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang.
Mantan Kabag SDM Polres TTS ini menyampaikan, bahwa Polsek Kota Raja selalu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
"Setiap laporan dari masyarakat atau pihak manapun, kami senantiasa siap melayani dengan memberikan respon cepat dan tepat agar bisa juga cepat diselesaikan sehingga sitkamtibmas tetap kondusif," sebut Kapolsek.
Tindakan cepat dan responsif dari Bhabinkamtibmas Kuanino ini diapresiasi oleh pihak sekolah dan masyarakat setempat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: 17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat