digtara.com -Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai NTT guna menangani kasus rokok ilegal.
Direktur Reskrimsus
Polda NTT, Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menyebutkan kalau pedagang seharusnya membayar cukai.
Namun dalam kenyataan, rokok yang diamankan tidak memiliki label resmi dan diduga tidak membayar cukai.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa F selaku sales dan beberapa pemilik toko yang menjual rokok tersebut.
Baca Juga: Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme "Pemeriksaan masih pada pemilik toko dan satu sales," tambah Direktur Reskrimsus
Polda NTT.
Penyidik pun terus berkoordinasi dengan pihak bea cukai.
"Nanti (rokok ilegal) akan dimusnahkan. Penanganan selanjutnya kita serahkan ke bea cukai," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus
Polda NTT, berdasarkan laporan Informasi dari masyarakat.
Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di kabupaten Ngada, Manggarai dan Mamggarai Barat masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang tersebut disuplai oleh F, seorang sales yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari wilayah Kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polda NTT di Tiga Kabupaten di Flores Petugas berhasil mengamankan total 2.590 bungkus
rokok ilegal, terdiri dari rokok merk R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan berwarna hitam bertuliskan R merah dan &D BOLD putih, serta dua gambar setengah lingkaran berwarna putih dan merah.
Rokok merk Hummer sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.
"Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan
Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus
Polda NTT.
Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.
Baca Juga: Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme