digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Indomaret ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan pada Kamis (30/10/2025) ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tersangka dan barang bukti diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbudin, SH.
"Kita limpahkan tersangka dan barang bukti karena berkas sudah P21," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Ancaman Serius bagi Ekonomi Rakyat Desa Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan kasus ini.
Tersangka DM alias Dirli (18), remaja laki laki di Kupang diamankan unit reserse kriminal Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota karena mencuri di beberapa tempat di Kota Kupang.
Terakhir Dirli mencuri di Toko Indomart jalan Cak Doko, Toko Alfamart Alak dan Alfamart Liliba dengan nilai kerugian masing masing diatas Rp 10 juta.
Aksinya diketahui oleh pegawai toko ketika membuka pintu toko dan melihat beberapa barang dalam toko berhamburan.
Dirli diamankan di seputaran pasar Oesapa pada Selasa (2/9/2025) malam setelah beberapa minggu terakhir polisi melakukan penelusuran dan mencari keberadaan Dirli
Beberapa kejadian pencurian yang terjadi di beberapa di pertokoan mempunyai modus yang sama yakni dengan membongkar atap toko dan menjebol plafon.
Baca Juga: Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan Dari situ polisi mulai melakukan pelacakan dan pemetaan di beberapa tempat dan menempatkan beberapa anggota di lokasi tempat Dirli biasa berada dan dilakukan penangkapan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari juga membenarkan penangkapan terhadap Dirli yang telah mencuri di beberapa tempat di Kota Kupang.
DM kemudian diamankan di Polsek Kota Lama setelah dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kota Raja di sekitar pasar Oesapa dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
Setelah ditelusuri, ternyata Dirli telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa tempat berbeda di Kota Kupang.
Lokasi yang disasar adalah toko- toko yang pada malam hari ditinggal oleh pemiliknya.
Polisi sudah menerima 21 laporan polisi yakni di Polresta Kupang Kota dua laporan polisi, Polsek Kota Raja lima laporan polisi,
Polsek Kota Lama 11 laporan polisi, Polsek Maulafa dua laporan polisi dan Polsek Alak satu laporan polisi.
Ia melakukan modus yang sama yakni membongkar atap toko lalu menjebol plafon kemudian mengambil barang toko serta mengambil uang di lemari kasir kemudian keluar melalui tempat yang sama saat masuk.
Dari hasil penelusuran polisi, barang hasil curiannya dijual di beberapa tempat di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga: Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Ancaman Serius bagi Ekonomi Rakyat Desa
Ada yang di kota Soe dan ada yang dijual di Takari. Hasil penjualan itu dipakai untuk membeli sepeda motor serta berfoya-foya.