digtara.com -Jenazah PP alias Paulus alias Adi akan diotopsi pada Sabtu (1/11/2025) pagi.
Pria berusia 35 tahun ini dianiaya hingga tewas oleh Bripda OPA alias Oschar (23), anggota
Polres Ende pada Rabu (29/10/2025) malam.
Otopsi dilakukan tim medis Bid Dokkes Polda NTT dan rumah sakit bhayangkara Titus Uly Kupang dipimpin dr Edwin Tambunan.
"Akan dilaksanakan otopsi terhadap korban pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 09.00 wita," ujar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika didampingi Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana pada Jumat (31/10/2025) petang.
Baca Juga: Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA Diagendakan pula untuk dilaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan mati.
Kapolres menyebutkan kalau kasus ini sudah ditangani sesuai laporan polisi nomorLP/B/205/X/2025/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 30 Oktober 2025 dab oleh Propam sesuai laporan nomor LP/03/X/2025/Propam/Res Ende, tanggal 30 Oktober 2025.
Terungkap pula kalau korban dianiaya di tiga lokasi berbeda yakni di rumah Tarsisius Tura di Jalan Prof Dr WZ Yohanes, RT 003/RW.001, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.
Penganiayaan berlanjut di depan rumah singgah ODGJ Samaria dan di lorong samping tempat pangkas rambut di Jalan Prof Dr WZ Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Kapolres membeberkan kalau pada Rabu (29/10/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita, korban dianiaya di depan rumah singgah ODGJ Sarmana di Jalan Prof WZ Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Pelaku memukul korban dengan kepalan tangan kanan mengenai pipi kiri sehingga korban jatuh ke tanah.
Baca Juga: Korban dan Saksi Diperiksa, Sidang Kasus Guru Olahraga Cabul Digelar di PN Lubuk Pakam Pada saat
korban jatuh di tanah, pelaku kembali memukul
korban dengan tangan kanan yang mengenai pipi kin
korban.
Penganiayaan berlanjut di Jalan Prof W Z Yohanes di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samana.
Pelaku memukul korban dengan tangan kanan pada pipi kiri korban.
Saat itu
korban sementara duduk di atas sepeda motor hingga
korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah.
Pada saat korban terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang korban lalu pelaku membuangnya ke arah belakang tubuh pelaku.
Pelaku kembali memukul korban dengan tangan kanan mengenai rahang pipi kin korban. Saat itu korban sementara masih dalam posisi tertidur di tanah.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap Petugas Gabungan Polres Ende Saat Kabur di Pelabuhan Ipi
Pelaku kembali mau memukul
korban untuk ketiga kalinya namun pelaku ditahan oleh Kanis.
Korban bangun dan melarikan diri ke arah lorong samping pangkas rambut.
Di lokasi ketiga, pelaku kembali menganiaya korban dengan memukul wajah korban secara berulang kali.
Korban sempat tersungkur ke tanah hingga Ando datang melerai dengan menarik pelaku.
Kapolres menegaskan kalau kasus ini dipicu pesta Miras bersama (jenis moke) pada acara syukuran permandian di rumah Tarsisius Tura alias Ius.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memukul korban karena kesal dengan korban karena korban beberapa kali menghina, meremehkan dan tidak menghormati pelaku.
Baca Juga: Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
Polisi sudah mengamankan barang bukti buah baju kaos oblong milik
korban warna kuning yang terdapat bercak darah, celana pendek model ransel warna cokelat milik
korban dan parang.
Polisi sudah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku bakal dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.
Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA
Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.
Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).