digtara.com -Jajaran Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan total 1.208,14 liter atau 1,2 Ton minuman keras (miras) ilegal dari berbagai penindakan yang dilakukan di wilayah pelabuhan selama Juli hingga Oktober 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum
Polresta Kupang Kota.
Penindakan pertama dilakukan oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo pada 11 Juli 2025, dengan total barang bukti 158,14 liter minuman keras berbagai jenis.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 mililiter sebanyak 133 botol, Miras jenis sopi ukuran 1,5 liter sebanyak 21 botol, Miras botol kaca merek Hoka Whisky ukuran 960 ml sebanyak 23 botol.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Dilantik Jadi Anggota MKNW NTT Miras Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol, Miras jenis sopi ukuran lima liter sebanyak empat jerigen, Miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kupang Kota mengamankan 420 liter minuman keras jenis moke asal Aimere, Kabupaten Ngada.
Barang tersebut dikemas dalam 12 jerigen ukuran 35 liter dan diamankan dari sebuah truk yang baru turun dari kapal KM Feri Cakalang II tujuan Waingapu–Aimere–Kupang yang sandar di pelabuhan Bolok.
Penindakan terakhir dilakukan oleh Tim Jatanras
Polresta Kupang Kota pada 27 Oktober 2025, yang berhasil menyita 630 liter minuman keras jenis sopi Sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas Kapal Cantika Lestari 9E yang baru sandar di Pelabuhan Tenau dari rute Sabu Raijua–Kupang, yang dikemas dalam 18 jerigen ukuran 35 liter.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan kewaspadaan petugas di lapangan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas seperti perkelahian, tindak kekerasan, dan kecelakaan lalulintas akibat pengaruh alkohol di Kota Kupang.
Baca Juga: Petani di Belu-NTT Coba Akhiri Hidup Dengan Melukai Lehernya
"Kami akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur laut yang sering menjadi pintu masuk
miras tradisional tanpa izin edar," ujarnya pada Sabtu (1/11/2025(.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan dalam waktu dekat rencananya akan dilakukan pemusnahan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan pengecekan dan pengawasan terhadap miras yang masuk secara berkala di Pelabuhan Tenau, dengan menempatkan personel di pintu keluar dan lakukan razia untuk menekan masuknya miras di Kota Kupang" tandas Kombes Djoko Lestari.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Dilantik Jadi Anggota MKNW NTT