digtara.com -Anggota Sat Resnarkoba Polres Sabu Raijua menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Sabu Raijua pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Tim Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres
Sabu Raijua, Iptu Dalvis E. Hadjoh melakukan operasi pengecekan Miras di Pelabuhan Seba Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten
Sabu Raijua.
Dalam operasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Miras jenis Moke sebanyak delapan jerigen ukuran lima liter dan tiga jerigen ukuran 35 liter.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabu Raijua untuk mencegah peredaran Miras di wilayah hukumnya dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Dilantik Jadi Anggota MKNW NTT Kasat Resnarkoba Polres
Sabu Raijua menyebutkan bahwa Sat Resnarkoba terus melakukan himbauan kepada masyarakat
Sabu Raijua terkait dengan bahaya peredaran Miras.
Polres Sabu Raijua berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Miras di wilayah hukumnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Miras.
Kegiatan ini sebagai komitmen Polres Sabu Raijua dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran Miras.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran Miras di wilayah hukum Polres
Sabu Raijua dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Polres Sabu Raijua juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran Miras dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera di wilayah hukum Polres Sabu Raijua.
Baca Juga: Petani di Belu-NTT Coba Akhiri Hidup Dengan Melukai Lehernya