digtara.com -Aparat kepolisian Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melakulan razia penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kota Lama di Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima.
Dalam operasi pada Sabtu (1/11/2025) malam, polisi dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari dan Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat melakukan
razia di tiga lokasi berbeda.
Di sebuah kios di dekat kantor lurah Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi yang dijual bebas.
Selain mengamankan 61 botol miras jenis sopi, Kapolsek juga menghimbau kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual miras.
Baca Juga: Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional "Stop jual dan konsumsi
miras. Kami akan terus menertibkan peredaran
miras," ujar Kapolsek.
Di lokasi kedua, polisi mendatangi sebuah kios di samping kantor lurah Nefonaek, Kecamatan Kota Lama.
Di kios milik Ama ini, polisi mengamankan sembilan botol miras dan memberikan himbauan kepada penjual.
Polisi kemudian mendatangi sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Nangka, RT 04/RW 02, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama.
Polisi mengamankan berbagai jenis minuman beralhokol dengan kadar alkohol diatas 5 persen.
Ada drum, bae, hace, iceland, atlas, anggur merah dan sejumlah minuman lainnya.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan Barang jualan ini merupakan milik MT alias Eno (23) yang dijual di outlet 4.20.
Saat polisi mendatangi rumah Eno di samping outletnya, polisi menemukan miras tradisional dalam drum, jerigen dan botol.
Polisi kemudian menyita 55 botol plastik ukuran sedang berisi miras jenis moke, tiga jerigen masing-masing ukuran 35 liter juga berisi moke serta sebuah drum ukuran 100 liter berisi moke.
Miras jenis Moke ini diakui Eno dipasok dari Aimere, Kabupaten Ngada dengan kapal laut.
Moke kemudian disalin dari drum dan jerigen ke botol plastik uluran 600 mililiter.
Satu botol miras jenis moke Aimere kemudian dijual dengan harga Rp 30.000 per botol.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Uniknya, penjualan
miras ini dilakukan melalui media sosial instagram pada akun 4.20_moke yang memiliki banyak pengikut dan facebook.
"Penjualan melalui media sosial di instagram dan juga dijual langsung," ujar Kapolsek Kota Lama disela-sela
razia ini.
Seluruh barang bukti minuman tradisional dan minuman dalam kemasan botol langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba dan unit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Penanganan lebih lanjut kita serahkan ke Polresta Kupang Kota," tandas Kapolsek.
Baca Juga: Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional Pihaknya akan meminta keterangan dari pemilik dan memeriksa izin. "Kita akan proses dan periksa izinnya. Jika tidak berizin maka minuman kita sita dan nantinya akan dimusnahkan," tegas Kapolsek.
Pihaknya juga akan memproses jika ditemukan unsur pidana.
Razia ini merupakan bagian dari cipta kondisi dan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran minuman keras karena sering memicu masalah dan menjadi penyakit masyarakat.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut dengan mobil polisi disaksikan ketua RW 04 Kelurahan Oeba, Robinson Baok dan warga sekitar.
Baca Juga: Polresta Kupang Kota Sita 1,2 T9n Miras Ilegal dalam Kurun Waktu Empat Bulan