digtara.com -Otopsi dilakukan terhadap jenazah Paulus Pende Alias Adi (38) pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Paulus yang juga penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara merupakan korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota
Polres Ende Bripda Oscar Poldemus Amtiran hingga meninggal dunia.
Otopsi yang dipimpin dr. Edwin Tambunan, Sp.F berlangsung di rumah duka di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende dan berlangsung dua jam lebih.
Otopsi oleh tim ahli forensik dari Biddokes Polda NTT ini bertujuan mencari bukti medis yang akan menjelaskan penyebab pasti kematian korban Paulus Pende.
Baca Juga: Jenazah Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende Diotopsi Wakapolres Ende Kompol Ahmad didampingi beberapa perwira
Polres Ende serta camat turut hadir dalam proses otopsi ini.
Proses otopsi di rumah duka dipenuhi isak tangis keluarga yang saat itu berharap keadilan.
Kegiatan ini diawali dengan penjelasan tim dokter forensik mengenai maksud dan tujuan otopsi sebagai langkah vital untuk memastikan kebenaran di balik laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kasat Reskrim
Polres Ende, AKP I Gusti Made Andre Putra Sidharta mengungkapkan bahwa otopsi ini untuk menguatkan penyidikan agar kasus ini jadi terang. "Nanti hasilnya dikeluarkan oleh Biddokkes Polda NTT dan kami akan berkoordinasi untuk kepentingan penyidikan," ujarnya pada Sabtu petang.
Kasat menyebutkan pula kalau otopsi untuk buat terang semua. "Kalau andalkan hasil visum tidak bisa terang benderang harus tambah dengan hasil otopsi dan nanti hasil otopsi juga kami tidak bisa menyampaikan kepada pihak keluarga korban hanya untuk kepentingan penyidikan saja," tambah Kasat.
Hasil dari otopsi oleh dr. Edwin Tambunan, Sp. F, ini akan menjadi bukti kunci untuk menentukan jeratan pasal dan memastikan proses hukum terhadap Bripda Oscar Poldemus Amtiran berjalan transparan dan seadil-adilnya.
Baca Juga: Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA Proses otopsi berjalan intensif selama hampir dua jam, mencakup pemeriksaan luar, proses bedah forensik, dan diakhiri dengan resume otopsi.
Setelah semua prosedur medis selesai pada pukul 12.15 Wita, jenazah diserahkan kembali kepada keluarga untuk dilanjutkan dengan ibadah.
Bripda Oschar sendiri sudah ditahan dan dibawa ke Kupang guna menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTT untuk proses kode etik profesi polri.
Keluarga korban diwakili Paman kandung korban, Daniel Wara minta pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya.