digtara.com -Penjualan minuman keras (miras) di Kota Kupang bukan saja dilakukan secara langsung tetapi juga melalui media sosial.
Di media sosial instagram, ada beberapa akun yang menawarkan penjualan Miras baik
miras lokal dalam kemasan botol plastik maupun hasil impor dalam kemasan botol kaca.
Salah satu akun instagram yang menawarkan penjualan miras secara online adalah akun 4.20_moke.
Lokasi penjualan ternyata berada di Jalan Nangka, RT 04/RW 02, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Baca Juga: Razia Malam Minggu, Polsek Kota Lama Gerebek Industri Miras Rumahan Aparat kepolisian sendiri kemudian memantau dan melakukan patroli di media sosial. "Dari patroli siber, kita temukan ada akun di instagram menjual minuman keras secara
online sehingga kita ke lokasi mengecek dan ternyata benar ada aktivitas itu," ujar Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Kapolresta Kupang Kota bersama Kabag Ops Polresta Kupang Kota, AKP Mesakh Hetharie dan Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat kemudian melakukan patroli dan razia.
Di kediaman MT alias Eno, polisi menemukan aneka minuman produk luar dijual pada outlet dan etalase di pinggir jalan di halaman samping rumah Eno.
Sementara di rumah utama, polisi menemukan produksi
miras tradisional jenis moke. Miras yang dipasok dari Aimere, Kabupaten Ngada ini ditampung dalam drum dan jerigen.
Kemudian miras ini disalin dan ditempatkan dalam botol plastik ukuran sedang yang selanjutnya ditawarkan melalui media sosial dengan harga jual Rp 30.000 per botol.
Disela-sela razia ini, Kapolresta Kupang Kota menyebutkan kalau razia dilakukan rutin baik oleh Polresta Kupang Kota maupun Polsek jajaran.
Baca Juga: Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional "Menindaklanjuti perintah Kapolda NTT maka kita lakukan
razia baik oleh Polres maupun Polsek jajaran," ujar Kapolresta
Kupang Kota.
Ia membenarkan kalau pihaknya memantau ada informasi awal soal penjualan miras secara online. "(ada) Temuan awal soal sumber miras dan patroli siber dan menjual secara online dan ternyata benar," tambah Kapolresta.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari kemudian turun langsung dan memimpin penertiban miras di Kota Kupang.
Penertiban yang dimulai dengan apel malam ini dititikberatkan pada penertiban
miras sebagai sasaran utama.
Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polresta
Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Kapolresta menyebutkan kalau penertiban ini untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Kupang, dan menindaklanjuti temuan saat kegiatan Jumat Curhat di beberapa wilayah di Kota Kupang. "serta menurunkan angka kematian akibat kecelakaan yang diawali dengan mengkonsumsi minuman keras," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Razia penertiban miras ini melibatkan 139 orang anggota Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran terdiri dari anggota Reskrim, Samapta, Intelkam dan Staf, serta gabungan Polsek jajaran Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Razia Malam Minggu, Polsek Kota Lama Gerebek Industri Miras Rumahan