digtara.com -Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai jenis diamankan Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota saat razia akhir pekan pada Sabtu (1/11/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin dan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Kota Raja, Akp Leyfrid D. Mada dan menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kota Raja.
Operasi ini menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kota Raja, yaitu Kelurahan Kuanino, Oebufu, dan Naikoten Satu. Personel Polsek Kota Raja melakukan razia di beberapa kios yang diduga menjual miras ilegal.
Baca Juga: Polsek Mollo Selatan Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional Dalam operasi tersebut, personel berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti
miras dari beberapa kios yang berlokasi strategis.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi berbagai jenis miras tradisional seperti moke dan sopi, serta moke rendaman.
Polisi berhasil mengamankan 180 botol moke ukuran sedang, lima botol moke ukuran besar, setengah jerigen moke ukuran 20 liter, lima jerigen moke ukuran lima liter, 17 botol sopi ukuran sedang, dua botol sopi ukuran besar, 32 botol sopi merah ukuran sedang, serta tiga botol dan satu toples moke rendaman.
Kapolsek Kota Raja menjelaskan bahwa kegiatan patroli ini adalah bagian dari komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberantas peredaran
miras ilegal yang sering kali menjadi penyebab utama gangguan keamanan di lingkungan.
"Kegiatan patroli ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kamtibmas serta memberantas peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi penyebab utama gangguan keamanan di lingkungan masyarakat," ujar Kapolsek Kota Raja.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia miras secara berkala.
Baca Juga: Patroli Siber Temukan Penjualan Miras Secara Online, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Razia Miras di Kota Kupang Masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi
miras ilegal dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.