digtara.com -Rion Dasi (24), korban penikaman di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang akhirnya meninggal dunia.
Ia menghembuskan nafas terakhir pada Senin (3/11/2025) pagi di RSUD SK Lerik Kota
Kupang.
Rion dirawat karena kritis akibat sejumlah luka tusukan pada sebagian tubuhnya sejak Jumat (3/10/2025).
"Rion Dasi meninggal di rumah sakit," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Senin pagi.
Baca Juga: Satu Pekan ini, Ratusan Siswa SPN Polda NTT Jalani Latja di Polresta Kupang Kota Jenazah Rion kemudian diurus pihak keluarga dan dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan.
Rion merupakan salah satu korban penikaman oleh Benyamin Asbanu alias Bento (47) dalam kasus pencurian berujung penikaman pada Jumat (3/10/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita.
Pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di lapak penjual buah semangka depan Alun-alun Kota, Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dalam peristiwa ini Selvince Pah (56) meninggal dunia karena mengalami luka akibat ditikam.
Warga asal Desa Lidabesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao ini mengalami luka tikam di dada kiri.
Sementara anak mantunya, Rion Dasi (24) mengalami luka tikaman di dada kanan, leher kanan, telinga kanan. perut dan rusuk kanan.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang Korban Selvince awalnya tidur di lapak tersebut dengan Ika Erna Manafe (19) dan pelaku datang membuka tas milik Ika.
Ika yang terbangun langsung bertanya kepada terduga pelaku. Pelaku menjawab tidak ada masalah namun Ika berteriak pencuri.
Pelaku langsung melarikan diri menuju sepeda motornya.
Namun korban Rion Dasi yang juga terbangun langsung mengejar terduga pelaku dan berusaha menangkapnya.
Terduga pelaku berusaha meloloskan diri. Korban Selvince Pah dan Ika ikut datang untuk menangkap terduga pelaku.
Secara refleks, Selvince yang melihat terduga pelaku memegang pisau berteriak mengingatkan Rion agar menghindar.
Baca Juga: Patroli Siber Temukan Penjualan Miras Secara Online, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Razia Miras di Kota Kupang
Ika dan Rion melihat korban Selvince sudah terjatuh.
Mereka pun melepas pelaku dan menolong korban Selvince.
Terduga pelaku langsung mengambil sepeda motornya dan melarikan diri.
Ketika terduga pelaku melarikan diri, Ika melihat Rion yang juga suaminya terluka.
Warga sekitar dan anggota Polsek Kota Lama langsung mengevakuasi kedua korban ke RSUD SK Lerik Kota
Kupang.
Nyawa Selvince tidak bisa tertolong. Ia pun meninggal dunia. Sementara Rion sekarat dan belum sadarkan diri. Ia masih dirawat intensif di RSUD SK Lerik.
Tersangka Bento yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara ini ditahan sejak Kamis (16/10/2025) hingga 20 hari kedepan di sel Polsek Kota Lama.
Bento ditangkap di sebuah gudang besi tua di daerah Pasar Baru Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Rabu (15/10/2025) pagi
Baca Juga: Satu Pekan ini, Ratusan Siswa SPN Polda NTT Jalani Latja di Polresta Kupang Kota Polisi menjerat Bento dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dapat dihukum pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara pasal 354 KUHP mengatur mengenai penganiayaan berat, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara maksimal 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, hukumannya menjadi maksimal 10 tahun penjara.
Bento ditangkap oleh tim Buser Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Resmob Ditreskrimum Polda NTT dan Polres Belu, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kode Etik, Bripda OPA Dibawa ke Kupang Dari hasil pengejaran itu, ditemukan pula sepeda motor beat warna merah milik tersangka di Atambua pada Sabtu (4/10/2025).
Sepeda motor diamankan sehari setelah kejadian penikaman.
Penangkapan dalam kurun waktu 11 hari karena Bento sering berpindah-pindah tempat dari hutan ke pemukiman warga hingga akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah gudang besi tua.
Setelah ditangkap dan hendak dibawa, Bento berupaya untuk kabur. Polisi kemudian menembaknya kaki kirinya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menikam para korban, satu tas berisi dua buah handphone, satu unit sepeda motor beat warna merah, pakaian Bento dan pakaian korban.
Bento berhasil lolos dan melarikan diri pasca kejadian pada Jumat (3/10/2025) subuh.
Baca Juga: Patroli Siber Temukan Penjualan Miras Secara Online, Kapolresta Kupang Kota Pimpin Razia Miras di Kota Kupang
Ia sempat menjatuhkan sebuah tas pinggang berisi satu unit ponsel yang diduga milik terduga pelaku di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk mencari dan mengejar pelaku.