Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Tidak Hadiri Sidang, Dua Saksi Beri Keterangan Secara Daring

Imanuel Lodja - Selasa, 04 November 2025 14:57 WIB
ist
Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Tidak Hadiri Sidang, Dua Saksi Beri Keterangan Secara Daring

digtara.com -Satu dari delapan orang saksi yang diagendakan memberikan keterangan pada Selasa (4/11/2025) tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sementara dua orang saksi memberikan keterangan secara daring karena berada di Kabupaten Nagekeo.

Satu saksi yang tidak hadir yakni Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto.

"Satu saksi tidak hadir karena berhalangan. Nanti diagendakan lagi sesuai keputusan sidang," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Christianto pada Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hari Kelima Kematian Prada Lucky

Tujuh saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang yakni Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius Wae dan Maria Anselina Made seeta Prada Eugenius Kin.

Sementara dua saksi dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha memberikan keterangan secara daring.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto membenarkan adanya sidang yang dilakukan secara online tersebut.

Ia menjelaskan, untuk sidang lanjutan perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 pihaknya menghadirkan sebanyak tujuh saksi.

"Lima saksi hadir langsung di persidangan dan dua lainnya secara online," ujarnya.

Mereka yang diperiksa Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Prada Petrus Kanisius Wae, Maria Anselina Madhe dan Eugenius Kin. Sedangkan dr. Kandida Bibiana Ugha (dokter umum) dan dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, (dokter spesialis) diperiksa secara elektronik.

Baca Juga: Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan

"Dengan pemeriksaan tambahan tujuh saksi yang diperiksa maka total saksi yang diperiksa hakim dalam perkara ini sebanyak 11 dari 12 saksi di berkas," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk satu saksi yang belum sempat memenuhi panggilan pemeriksaan sedang berhalangan dan akan dipanggil pada sidang berikutnya.

Untuk agenda sidang pada Rabu (5/11/1025), Kapten Damai mengaku akan melanjutkan sidang untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda Cs dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang akan dihadirkan berjumlah enam orang masing-masing Letda Chk Herman, Prada Arnoldus Seran, Lettu Inf Rahmat, dr. Kandida Bibiana Ugha, dr. Gede Rastu Adi Mahartha, Sp.B, dan Prada Jemi Langga.

Pada Selasa (28/10/2025) lalu, sidang memghadirkan empat orang saksi yakni Ricard Junimton Bulan, Sepriana Paulina Mirpey (ibu korban), Chrestian Namo (ayah korban) dan Lalu Parisi S Ramdani.

Baca Juga: Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan


Sidang kasus meninggalnya Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya komandannya memasuki hari kelima pada Selasa (4/11/2025).

Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk berkas perkara nomor register 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Ada 17 terdakwa untuk berkas perkara ini masing-masing Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Berikutnya terdakwa Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Pratu Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Baca Juga: Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Hari Kelima Kematian Prada Lucky

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto serta dihadiri oditur militer Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Perkara tersebut diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.

Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.

Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky Namo meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga: Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan

Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang.

Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.

Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Nusantara

Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai

Nusantara

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Nusantara

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Nusantara

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Nusantara

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan