digtara.com -Tiga warga asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi di pesisir pantai Pulau Salura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Pulau Salura sendiri merupakan pulau terpencil dan terluar di wilayah Kabupaten
Sumba Timur.
Ketiga warga NTB yang diamankan masing-masing DW, ST, dan SD. "DW dan ST ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan pada Kamis (6/11/2025).
Kasus ini berawal pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika Satresnarkoba Polres Sumba Timur mengungkap peredaran narkotika di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera.
Baca Juga: Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal Bone Dua 05 yang baru saja tiba dari Lombok Timur, NTB dan bersandar di pesisir Pantai Salura.
Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni DW, ST, dan SD. DW dan ST ditangkap saat menaiki kapal menggunakan sampan kecil.
Saat diperiksa, DW menyerahkan kantong hitam yang berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk.
Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan Narkoba jenis shabu yang disembunyikan di dalam plastik kerupuk tersebut.
DW mengaku bahwa barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur, NTB.
Tak lama setelah itu, SD datang untuk mengambil barang titipan dan menyerahkan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Villa, Polres Sumba Timur Segerakan Datangkan Tim Labfor Ketika kaos tersebut dibuka, ditemukan lagi narkoba jenis shabu yang diakui oleh SD dipesan melalui DG, yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumba Timur kemudian menuntaskan penanganan perkara ini dengan mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka.
Ketiga tersangka pun ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak awal Agustus 2025 lalu dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 5 November 2025.
Selain menyerahkan tiga tersangka, penyidik yang menangani kasus ini juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu.
Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditempuh.
Baca Juga: Sempat Kirim Pesan Ingin Bunuh Diri ke Sejumlah Teman, Gadis di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Kami telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu. Proses ini merupakan bagian dari langkah lanjutan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika, serta menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah
Sumba Timur," ujar Kapolres.
Tersangka DW dan ST dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Sementara itu, tersangka SD dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman yang setara.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Miras Saat Pemeriksaan Kendaraan di Perbatasan Sumba Tengah Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian bekerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.
"Kami akan terus memerangi narkoba di Sumba Timur. Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas," tandas Kapolres.