digtara.com -Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras tradisional beralkohol, khususnya jenis sopi dan moke, di seluruh wilayah hukumnya.
Operasi ini dilaksanakan untuk menekan potensi tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada bersama Kanit Intelkam, Ipda Markus Nomleni dan Kanit Binmas, Iptu Gregorius Bili Ola.
Tim menuju lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penjualan miras tradisional ilegal.
Baca Juga: Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah sebuah kios di Jalan Palapa, RT 38/RW 006, Kelurahan Oebobo.
Di tempat ini, personel berhasil menemukan dan mengamankan 11 botol moke serta tiga botol sopi yang siap jual.
Personel melanjutkan operasi ke sejumlah kios yang berada di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oetete.
Di lokasi ini, personel mendapati puluhan botol moke yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 600 mililiter.
Jumlah total moke yang berhasil disita di lokasi ini mencapai puluhan botol.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut berjumlah 66 botol Aqua ukuran 600 mililiter dengan perkiraan total volume mencapai 40,80 liter.
Baca Juga: Ratusan Liter Miras Sitaan dari Kapal Diserahkan ke Polresta Kupang Kota Barang bukti ini kemudian diserahkan kepada Unit Gakkum Polresta
Kupang Kota, untuk proses penyitaan dan penindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menjelaskan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Kota Raja dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat.
"KRYD dan penertiban miras oleh anggota
Polsek Kota Raja bertujuan untuk menekan tindak kejahatan agar mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum
Polsek Kota Raja, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar AKP Frids Mada yang akrab disapa.
Dengan digencarkannya razia miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual miras ilegal dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Raja.
Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat
Baca Juga: Sempat Diperiksa di Alor, Miras Ilegal Ditemukan Lagi di KM Sabuk Nusantara 38