digtara.com -AYM dan LS, pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah berpisah ribut soal kepemilikan rumah mereka di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang
Mantan Pasutri ini sama-sama mengklaim kepemilikan rumah di perumahan Gemstone Regency, Kota Kupang.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota turun tangan melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian masalah warga di wilayah binaannya.
Rabu (5/11/2025), kedua belah pihak dipertemukan di di RT 21/RW 08, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga: Razia Miras Gencar Dilakukan, Polsek Kota Raja Amankan Miras Tradisional Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perselisihan antara dua warga, yakni AYM dan LS yang merupakan mantan pasangan suami istri.
Kejadian berawal beberapa waktu lalu ketika pihak LS datang ke perumahan Gemstone Regency, dengan membawa barang-barangnya untuk menempati rumah tersebut.
Hal ini memicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak, hingga menimbulkan keributan kecil dan dilaporkan ke ketua RT setempat serta Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa kemudian meminta Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II segera mempertemukan kedua pihak dan memfasilitasi proses mediasi.
"Dalam pertemuan tersebut, AYM dan LS sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dan kemudian menandatangani surat pernyataan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun," sebut Kapolsek Alak pada Kamis (6/11/2025).
Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya, dengan mengedepankan pendekatan dialogis dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan
Baca Juga: Pekan Depan Pemeriksaan Saksi Tersisa Sidang Kasus Kematian Prada Lucky