digtara.com -Harapan dan keinginan DK (16) menjadi seorang perawat pupus sudah.
Ia harus putus sekolah di bangku kelas I SMP karena ulah pamannya.
DK yang saat itu berusia 14 tahun tinggal dengan paman kandungnya HK (39) di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Awalnya DK tinggal di Kabupaten Sabu Raijua bersama kakak perempuan dari ibu kandungnya.
Baca Juga: Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional Sementara ibunya WK (43) sudah terlebih dahulu ke
Kota Kupang bersama tiga orang kakak dari DK.
DK yang sempat satu tahun tidak sekolah pasca tamat bangku sekolah dasar ditawari sang paman HK untuk tinggal dengan HK.
Saat itu HK beralasan ingin menyekolahkan DK di SMP di Kota Kupang sekaligus menjaga nenek (ibu dari HK dan WK) yang kebetulan tinggal dengan HK
HK sendiri tinggal bersama calon istrinya, Ina dan sang ibu di Kelurahan Naioni.
DK pun bersedia tinggal dengan HK. Ia kemudian sekolah di SMPN 17 Kupang dan membantu merawat sang nenek.
DK merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Ayahnya meninggal saat DK masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar sehingga ia tidak mengenali nama dan wajah ayah kandungnya.
Baca Juga: ODGJ di Sabu Raijua Diduga Bakar Lahan Milik Warga Saat ini ibu kandungnya tinggal di Rusun Fatubesi dalam kawasan pasar Oeba,
Kota Kupang.
Sehari-hari sang ibu bekerja memilah sayur yang akan dijual. Sementara kakak DK bekerja sebagai pendorong gerobak di kawasan pasar.
Mereka bahu membahu mencari nafkah karena harus membayar biaya Rusun Rp 350.000 per bulan dan untuk membiayai kebutuhan hidup mereka.
DK pun tinggal dengan sang paman dan calon istri sang paman dan mulai sekolah di SMP.
Rupanya sang paman jatuh hati kepada keponakannya sendiri. Setiap ada kesempatan, HK selalu mencabuli korban DK.
Suatu hari---tanggal dan bulan tidak diingat korban DK, calon istri sang paman sedang ke kebun menyiram sayur.
Baca Juga: Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional
HK pun memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menarik paksa korban DK ke kamar tidurnya. Padahal saat itu DK sedang siap-siap ke sekolah.
Dibawah ancaman pisau, HK memaksa DK berhubungan badan. "Kalau lu (kamu) melawan maka lu pung (punya) mama akan beta (saya) bunuh," ujar HK saat itu seperti diceritakan DK saat ditemui di kawasan pasar ikan Oeba, Kamis (6/11/2025).
DK pun hanya pasrah sehingga ia rela disetubuhi dan saat itu batal ke sekolah.
Perbuatan bejat sang paman terus berlanjut keesokan harinya. Petang hari, sang paman menyelinap ke kamar korban dan memaksa korban berhubungan badan.
Mulai saat itu, DK pun menjadi korban pemerkosaan sang paman dan selalu dengan ancaman memakai pisau.
DK mengaku tidak bisa melawan karena takut dengan ancaman pamannya.
Baca Juga: Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia
Hingga akhirnya DK hamil. Namun DK yang masih lugu dan polos tidak menyadari kalau ia sedang hamil.
DK pun tetap melayani keinginan sang paman berhubungan badan padahal saat itu ia sudah hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Karena sakit, DK pun tidak masuk sekolah selama satu minggu. Ia merasa pusing, mual dan sering muntah-muntah. Awalnya dia berpikir kalau ia masuk angin atau sakit demam.
DK baru mengetahui kalau ia hamil setelah dipanggil oleh N, salah satu guru bimbingan konseling di sekolahnya.
Baca Juga: Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
Guru menanyakan alasan DK bolos sekolah selama satu pekan. DK beralasan kalau ia sakit dan menceritakan gejala sakit serta keluhan yang dialami selama satu pekan belakangan.
Guru curiga dan kemudian membantu memeriksakan kesehatan DK di Puskesmas dan ternyata DK hamil dengan usia kandungan 10 minggu.
DK kemudian memutuskan tidak melanjutkan sekokahnya. Ia kemudian mengadu kepada ibu kandungnya.
DK memilih pulang ke ibunya di Rusun hingga ia melahirkan anak laki-laki yang saat ini sudah berusia satu tahun tiga bulan.
Ibu dan kerabat DK meminta pertanggungjawaban HK namun HK menyangkal dan mengelak.
Jual Ikan Di Pasar
Baca Juga: ODGJ di Sabu Raijua Diduga Bakar Lahan Milik Warga Untuk memenuhi kebutuhan sang anak, pasca melahirkan, DK pun bekerja sebagai penjual ikan dan membantu membersihkan ikan.
Upahnya lumayan. Dalam satu hari ia bisa mendapat keuntungan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Ia minta bantuan penjual ikan agar diijinkan membantu membersihkan ikan yang dibeli pembeli dan mendapat upah dari jasa membersihkan ikan.
Selain itu setiap subuh, ia ke pelabuhan pasar ikan dan ke perahu meminta ikan sisa dan menjual kembali.
Laporan tersendat karena administrasi
Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dialaminya sempat dilaporkan ke kantor perlindungan anak.
Baca Juga: Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional Ia dan ibu nya juga sempat mendatangi Polda NTT guna mengadukan kasus ini.
Namun mereka terkendala administrasi karena penyidik meminta identitas dari DK. Saat itu penyidik beralasan ingin memastikan usia DK.
DK sendiri mengaku tidak memiliki akte kelahiran karena tidak pernah diurus ibunya baik saat di Kabupaten Sabu Raijua maupun saat sudah di Kota Kupang.
Penyidik di Polda NTT diakui DK kemudian meminta ijazah namun ijazah SD dari DK saat ini dipegang sang paman HK yang juga terduga pelaku.
"Kami lapor di Polda saat DK hamil delapan bulan. Tapi ibu Polwan minta akte lahir atau ijazah. Dia tidak ada akte dan ijazahnya ada di om nya (HK) makanya saat itu laporan belum dilanjutkan dan kami pulang," ujar WK saat ditemui di Rusun Fatubesi pada Kamis siang.
WK mengaku kalau penyidik di Polda NTT berjanji akan menghubungi kembali pasca DK melahirkan.
"Dia punya anak sudah (berusia) satu tahun tiga bulan tapi ibu Polwan yang waktu itu janji mau telepon belum juga menghubungi kami," tambah WK.
Ia berharap ada jalan keluar agar kasus ini diproses dan HK bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Polres Sabu Raijua Gagalkan Peredaran Miras Tradisional
WK dan DK pun akan melaporkan kembali kasus ini di Polresta Kupang Kota atau Polda NTT.
"Semoga ada jalan keluar supaya HK bisa diproses karena saya hamil dari om saya," ujar DK lirih.