digtara.com -Kepolisian Sektor Kupang Timur melaksanakan Operasi Minuman Keras (Miras) di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Operasi ini menyasar para pelaku penyulingan dan penjual minuman keras jenis sopi yang masih beroperasi di wilayah tersebut dilakukan pada Kamis (6/11/2025).
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Tuapukan, Martinus Alnabe, beserta perangkat desa, polisi melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada warga terkait aktivitas penyulingan miras di wilayah tersebut.
Dari hasil operasi, petugas menyita empat jerigen miras jenis sopi berkapasitas lima liter serta dua botol air mineral besar berisi miras dengan masing-masing volume 1,5 liter dari dua warga yang berprofesi sebagai penyuling miras.
Baca Juga: Gelar KRYD di Kot'olin, Polsek KiE-TTS Amankan Ratusan Liter Miras Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek
Kupang Timur untuk selanjutnya diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Tobias Naraha menyampaikan imbauan dari Kapolres Kupang, AKBP Rudi Joni Ledo kepada para pelaku dan masyarakat setempat.
Ia menegaskan agar warga berhenti memproduksi serta memperjualbelikan miras dalam bentuk apa pun.
Menurutnya,
miras sering menjadi pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak kriminal di tengah masyarakat.
"Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta menghentikan kebiasaan mengonsumsi miras karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain," tegas Kapolsek Kupang Timur.
Warga Desa Tuapukan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik langkah Polsek Kupang Timur.
Baca Juga: Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung Mereka berjanji akan mendukung upaya kepolisian dengan cara menyampaikan imbauan kepada warga lain agar tidak lagi memproduksi maupun mengonsumsi
miras jenis apa pun.
Operasi Miras ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Kapolres Kupang kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polda NTT.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta bebas dari pengaruh miras.