digtara.com -Tim Jatanras Satreskrim Polres Sikka mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan yang ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/83/VI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 10 Juni 2025.
Tim Jatanras Polres Sikka menangkap Yeremias Ata Kelam alias Yeri (41) di wilayah Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur pada Jumat (7/11/2025).
Yeri merupakan warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, NTT yang terlibat kasus pencurian di Kabupaten Sikka belum lama ini.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap laporan kehilangan satu unit handphone ZTE warna hijau toska milik korban.
Baca Juga: Gadis Dibawah Umur di Flores Timur-NTT Berulang Kali Diperkosa Ayah Temannya Berdasarkan hasil pendalaman, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Yeremias Ata Kelam alias Yeri.
Tim Jatanras dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri bersama KBO Reskrim, Ipti I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal, Aipda Sipriadi So, dan anggota Opsnal lainnya menuju Desa Blota, Kecamatan Adonara Timur, lokasi persembunyian pelaku.
Sekitar pukul 16.00 Wita, tim berhasil mengamankan tersangka Yeri di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku Yeri mengakui telah melakukan pencurian handphone sebagaimana dilaporkan korban.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikuasainya, petugas menemukan satu unit handphone lain merek Redmi Note 9 Pro yang ternyata juga merupakan barang hasil curian dari kasus berbeda.
Kasus ini juga ditangani Polres Sikka sesuai laporan polisi nomor LP/B/64/IV/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 18 April 2025.
Baca Juga: Aktivitas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meningkat Dari tangan pelaku Yeri diamankan barang bukti satu unit handphone ZTE NLADE A35 warna hitam, dan satu unit handphone Redmi Note 9 Pro warna hijau tosca.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sikka tengah melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.