digtara.com -Aparat keamanan dari Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengawasi 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kupang.
Selain melakukan pengawasan,
Polda NTT juga melakukan pengukuran takaran (tera) serta kontrol kualitas BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi di 16
SPBU di Kota
Kupang.
Pengawasan dan pengukuran ini dilakukan selama dua hari mulai Kamis (6/11/2025) hingga Jumat (7/11/2025),
Polda NTT juga melibatkan Pertamina Patra Niaga Retail NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, serta Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang Kamis (6/11/2025), tim gabungan melaksanakan pengawasan dan pengukuran takaran di delapan
SPBU.
Pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur berkapasitas satu liter untuk menguji ketepatan takaran Pertalite dan Solar.
Dari hasil tera, didapati bahwa seluruh SPBU menunjukkan hasil pengisian yang masih dalam batas toleransi normal penyusutan 0,5 mm.
Selain itu, dilakukan pula kontrol kualitas BBM menggunakan hidrometer gasoline dan hidrometer water untuk memastikan kadar dan kemurnian bahan bakar.
Berdasarkan hasil pengujian, nilai kadar Pertalite dan Solar berada pada rentang 0,700–0,750 mm, masih dalam batas standar nasional.
Untuk memastikan tangki penyimpanan tidak terkontaminasi air, petugas menggunakan pasta air berwarna kuning yang dioleskan pada ujung tiang ukur.
Baca Juga: Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis Hasilnya, tidak ditemukan perubahan warna menjadi merah, yang berarti BBM tidak bercampur air.
Pada hari kedua, Jumat (7/11/2025), kegiatan serupa dilanjutkan di delapan SPBU lainnya di wilayah Kota Kupang.
Pengujian kali ini difokuskan pada pengukuran berat jenis dan suhu bahan bakar menggunakan hidrometer gasoline dan termometer suhu.
Dari hasil pengujian, berat jenis Pertalite berada pada kisaran 0,700–0,750 g/ml dan Solar pada kisaran 0,800–0,850 g/ml, masih dalam standar Pertamina dengan penyusutan 0,5 ml. Sementara itu, suhu bahan bakar tercatat antara 30–36°C, yang juga berada dalam batas wajar.
Metode pengujian pasta air kembali dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan campuran air di tangki penyimpanan. Hasil pengujian menunjukkan tidak ada perubahan warna pada pasta kuning, sehingga dipastikan BBM yang tersimpan di seluruh SPBU yang diperiksa bebas dari kontaminasi air.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan menjelaskan bahwa hasil pemantauan di 16 SPBU di Kota Kupang menunjukkan kualitas dan takaran BBM bersubsidi masih sesuai standar.
Baca Juga: Polisi Tertibkan Lokasi Penyulingan Miras Tradisional di Kupang Timur
"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan bersama Pertamina dan Disperindag, kualitas BBM jenis Pertalite dan Solar di Kota
Kupang masih dalam batas normal dan sesuai standar yang ditetapkan. Kami juga telah mengambil sampel untuk diuji lebih lanjut di laboratorium Pertamina," ujar Kombes Pol. Hans R. Irawan pada Sabtu (8/11/2025).
Kombes Hans Irawan juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT untuk memastikan distribusi dan kualitas BBM bersubsidi berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.
Ia menegaskan kalau Polda NTT bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap SPBU di seluruh wilayah NTT.
Pihaknya juga mengingatkan kepada pengelola
SPBU agar memberikan pelayanan yang sesuai standar dan tidak melakukan pelanggaran.
"Setiap bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan kami tindak tegas," tegasnya.
Kombes Hans menambahkan bahwa pengawasan ini tidak hanya dilakukan di Kota Kupang, tetapi juga diperluas ke seluruh Polres jajaran Polda NTT.
Tujuannya agar seluruh masyarakat di wilayah NTT mendapatkan pelayanan BBM yang adil, berkualitas, dan sesuai takaran.
Baca Juga: Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang
"Kami ingin memastikan bahwa
SPBU di seluruh NTT aman, transparan, dan sesuai standar. Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap hak-hak konsumen," tandas Kombes Hans Irawan.