digtara.com -Pengadilan Militer III-15 Kupang mengagendakan sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo.
Pada
sidang hari ketujuh, Senin (10/11/2025) masih dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Ada dua saksi yang bakal bersaksi untuk sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.
Namun sidang akan dilakukan secara daring karena dua saksi dr. Kandida Bibiana Ugha dan dr.Gede Rasti Adi Mahartha Sp.B berada di Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: IRT di Kupang Tewas Minum Pupuk Cair "Jadwal
sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal akan dilaksanakan pada Senin 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan secara elektronik (zoom). Sidang bersifat terbuka untuk umum," ujar Humas Pengadilan Militer III-15
Kupang, Kapten Chk
Damai Chrisdianto pada Minggu (9/2/2025) malam.
Sidang hari keenam pada Rabu (5/11/2025) lalu untuk perkara kematian Prada Lucky ditutup dengan pemeriksaan lima saksi baik secara langsung maupun secara daring.
Sidang dilanjutkan lagi pekan ini untuk pemeriksaan beberapa saksi yang dalam pekan lalu belum bisa hadir karena berbagai alasan.
"Sidang dilanjutkan pada tanggal 10, 11 dan 12 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan," ujar Humas Pengadilan Militer III-15
Kupang, Kapten Chk
Damai Chrisdianto.
Senin, 10 November 2025 diagendakan sidang lanjutan untuk berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.
"Sidang lanjutan hari Senin 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan (dua dokter secara zoom)," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT Pada Selasa (11/11/2025) diagendakan
sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi Letda Inf Lukman Hakim Oktavianto.
Ia menjadi saksi berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan Lettu Inf Rahmat.
Ia tidak hadir dalam dua kali per
sidangan yakni pada Rabu (29/11/2025) dan Rabu (5/11/2025).
Sementara pada Rabu (12/11/2025) diagendakan pemeriksaan saksi tambahan untuk Lettu Inf Rahmat yang berhalangan hadir pada sidang sebelumnya, Rabu (29/10/2205) dan Rabu (5/11/2025).
Ia menjadi saksi untuk berkas ketiga dengan nomor perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Baca Juga: Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang
Sidang kasus meninggalnya
Prada Lucky digelar secara maraton selama tiga hari setiap pekan.
"Pada 20 Oktober 2025 lalu, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas pelimpahan perkara dari oditur militer III-15 Kupang," ujar Kapten Damai.
Kadilmil Letnan Kolonel Chk Joko Trianto langsung meneliti dan mempelajari ketiga berkas perkara tersebut dan menyatakan ketiga berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan merupakan wilayah kewenangan.
Perkara tersebut telah diregister di
Pengadilan militer III-15
Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.
Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur telah mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.
Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara ditambah dengan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Sidang ini terbuka bagi umum sehingga transparansi dan keterbukaan informasi tetap terjaga melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.
Baca Juga: IRT di Kupang Tewas Minum Pupuk Cair
Prada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Setelahnya empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 20 orang. Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.
Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.