digtara.com -Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT sudah menangani perkara dugaan persetubuhan yang dilakukan paman terhadap keponakannya hingga hamil dan melahirkan anak.
Penyidik yang menangani perkara ini segera melakukan gelar perkara dan pengambilan DNA korban dan anaknya serta memanggil terduga pelaku guna dimintai keterangan.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan kalau saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan segera naik ke tahap penyidikan.
"Terkait kasus anak sebagai korban dugaan persetubuhan yang dilakukan orang terdekat sudah kami tangani dan masih tahap penyelidikan," ujar Kombes Patar pada Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT Ia memastikan dalam pekan ini segera dilakukan gelar perkara dan status kasus ini naik sidik, "Akan naik sidik dan segera mengambil langkah untuk DNA anak dan ibu (korban)," ujar Kombes Patar Silalahi.
Diakui kalau terduga pelaku yang merupakan orang dekat korban saat ini masih berada di wilayah Kota kupang.
Mantan Kapolres Alor ini memastikan kalau dalam waktu tidak terlalu lama dilakukan pengambilan DNA dan naik sidik.
"Kita lakukan upaya paksa (terhadap terduga pelaku) dengan penahanan. proses berkas segera dituntaskan dan ditindaklanjuti," ujarnya sambil menambahkan kalau saat ini korban dan anaknya dalam keadaan sehat
DK (16), warga Kota Kupang, NTT harus putus sekolah di bangku kelas I SMP karena ulah pamannya.
DK yang saat itu berusia 14 tahun tinggal dengan paman kandungnya HK (39) di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga: Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang Awalnya DK tinggal di Kabupaten Sabu Raijua bersama kakak perempuan dari ibu kandungnya.
Sementara ibunya WK (43) sudah terlebih dahulu ke Kota Kupang bersama tiga orang kakak dari DK.
DK yang sempat satu tahun tidak sekolah pasca tamat bangku sekolah dasar ditawari sang paman HK untuk tinggal dengan HK.
Saat itu HK beralasan ingin menyekolahkan DK di SMP di Kota Kupang sekaligus menjaga nenek (ibu dari HK dan WK) yang kebetulan tinggal dengan HK
HK sendiri tinggal bersama calon istrinya, Ina dan sang ibu di Kelurahan Naioni.
DK pun bersedia tinggal dengan HK. Ia kemudian sekolah di SMPN 17 Kupang dan membantu merawat sang nenek.
Baca Juga: Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis
DK merupakan anak keempat dari empat bersaudara. Ayahnya meninggal saat DK masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar sehingga ia tidak mengenali nama dan wajah ayah kandungnya.
Saat ini ibu kandungnya tinggal di Rusun Fatubesi dalam kawasan pasar Oeba, Kota Kupang.
Sehari-hari sang ibu bekerja memilah sayur yang akan dijual. Sementara kakak DK bekerja sebagai pendorong gerobak di kawasan pasar.
Mereka bahu membahu mencari nafkah karena harus membayar biaya Rusun Rp 350.000 per bulan dan untuk membiayai kebutuhan hidup mereka.
DK pun tinggal dengan sang paman dan calon istri sang paman dan mulai sekolah di SMP.
Rupanya sang paman jatuh hati kepada keponakannya sendiri. Setiap ada kesempatan, HK selalu mencabuli korban DK.
Baca Juga: Operasi Selama Tiga Hari, Polda NTT Sita Ribuan Liter Miras Illegal Suatu hari---tanggal dan bulan tidak diingat korban DK, calon istri sang paman sedang ke kebun menyiram sayur.
HK pun memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia menarik paksa korban DK ke kamar tidurnya. Padahal saat itu DK sedang siap-siap ke sekolah.
Dibawah ancaman pisau, HK memaksa DK berhubungan badan. "Kalau lu (kamu) melawan maka lu pung (punya) mama akan beta (saya) bunuh," ujar HK saat itu seperti diceritakan DK saat ditemui di kawasan pasar ikan Oeba, Kamis (6/11/2025).
DK pun hanya pasrah sehingga ia rela disetubuhi dan saat itu batal ke sekolah.
Perbuatan bejat sang paman terus berlanjut keesokan harinya. Petang hari, sang paman menyelinap ke kamar korban dan memaksa korban berhubungan badan.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT Mulai saat itu, DK pun menjadi korban pemerkosaan sang paman dan selalu dengan ancaman memakai pisau.
DK mengaku tidak bisa melawan karena takut dengan ancaman pamannya.
Hingga akhirnya DK hamil. Namun DK yang masih lugu dan polos tidak menyadari kalau ia sedang hamil.
DK pun tetap melayani keinginan sang paman berhubungan badan padahal saat itu ia sudah hamil dengan usia kandungan dua bulan.
Karena sakit, DK pun tidak masuk sekolah selama satu minggu. Ia merasa pusing, mual dan sering muntah-muntah. Awalnya dia berpikir kalau ia masuk angin atau sakit demam.
DK baru mengetahui kalau ia hamil setelah dipanggil oleh N, salah satu guru bimbingan konseling di sekolahnya.
Baca Juga: Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang Guru menanyakan alasan DK bolos sekolah selama satu pekan. DK beralasan kalau ia sakit dan menceritakan gejala sakit serta keluhan yang dialami selama satu pekan belakangan.
Guru curiga dan kemudian membantu memeriksakan kesehatan DK di Puskesmas dan ternyata DK hamil dengan usia kandungan 10 minggu.
DK kemudian memutuskan tidak melanjutkan sekolahnya. Ia kemudian mengadu kepada ibu kandungnya.
DK memilih pulang ke ibunya di Rusun hingga ia melahirkan anak laki-laki yang saat ini sudah berusia satu tahun tiga bulan.
Ibu dan kerabat DK meminta pertanggungjawaban HK namun HK menyangkal dan mengelak.
Baca Juga: Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis
Jual Ikan Di Pasar
Untuk memenuhi kebutuhan sang anak, pasca melahirkan, DK pun bekerja sebagai penjual ikan dan membantu membersihkan ikan.
Upahnya lumayan. Dalam satu hari ia bisa mendapat keuntungan Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Ia meminta bantuan penjual ikan agar diizinkan membantu membersihkan ikan yang dibeli pembeli dan mendapat upah dari jasa membersihkan ikan.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT Selain itu setiap subuh, ia ke pelabuhan pasar ikan dan ke perahu meminta ikan sisa dan menjual kembali.
Kasus pencabulan dan persetubuhan yang dialaminya sempat dilaporkan ke kantor perlindungan anak.
Ia dan ibu nya juga sempat mendatangi Polda NTT guna mengadukan kasus ini.
Namun mereka terkendala administrasi karena penyidik meminta identitas dari DK. Saat itu penyidik beralasan ingin memastikan usia DK.
DK sendiri mengaku tidak memiliki akte kelahiran karena tidak pernah diurus ibunya baik saat di Kabupaten Sabu Raijua maupun saat sudah di Kota Kupang.
Penyidik di Polda NTT diakui DK kemudian meminta ijazah namun ijazah SD dari DK saat ini dipegang sang paman HK yang juga terduga pelaku.
Baca Juga: Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang "Kami lapor di Polda saat DK hamil delapan bulan. Tapi ibu Polwan minta akte lahir atau ijazah. Dia tidak ada akte dan ijazah nya ada di om nya (HK) makanya saat itu laporan belum dilanjutkan dan kami pulang," ujar WK saat ditemui di Rusun Fatubesi pada Kamis siang.
WK mengaku kalau penyidik di Polda NTT berjanji akan menghubungi kembali pasca DK melahirkan.
"Dia punya anak sudah (berusia) satu tahun tiga bulan tapi ibu Polwan yang waktu itu janji mau telepon belum juga menghubungi kami," tambah WK.
Ia berharap ada jalan keluar agar kasus ini diproses dan HK bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.