digtara.com -Aparat keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata mengungkap kasus penipuan penjualan beras yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung
beras merk premium menggunakan
beras kualitas biasa.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mengganti isi karung beras merk premium dengan beras kualitas biasa, kemudian menjualnya di pasaran seolah-olah merupakan beras kualitas tinggi.
Baca Juga: Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran Kasus ini kemudian ditangani
Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.
Dalam keterangannya pada Selasa (11/11/2025), Kapolres didampingi Kasat Reskrim menyebutkan kalau penjualan beras tidak sesuai merk terjadi di kompleks Pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Berbekal laporan polisi, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang - orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi mengungkap peran AUM, salah satu penjual beras di kawasan pasar Lamahora, Kabupaten Lembata.
"AUM sudah sering memesan beras jenis Selamat dan jenis Kurma yang masing-masing disimpan di karung ukuran 50 kilogram. Beras ini diambil dari kapal Sulawesi dan dijual kembali di kios Alam di kompleks Pasar Lamahora milik terlapor AUM," ujar Kapolres.
Baca Juga: Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka AUM sudah memesan karung
beras ukuran 20 kilogram merk
beras SLYP Super dengan logo VIP dan
beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal Sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan dari
beras yang akan dijual.
"Terlapor AUM melakukan pengoplosan beras jenis medium merk Buah Kurma dan beras medium jenis Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 kilogram jenis premium dengan karung beras merk beras SLYP Super berlogo VIP dan beras SLYP Super berlogo Mawar Sakura," tambahnya.
Kemudian karung tersebut dijahit ulang dengan mesin jahit beras.
Terlapor AUM kemudian memajangkan karung
beras tersebut di depan kios Alam di komplex Pasar Lamahora miliknya.
Polisi kemudian menyita barang bukti 14 karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo VIP.
Diamankan pula karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo Mawar Sakura.
Baca Juga: Cek Harga Beras, Polres Malaka dan Instansi Terkait Temukan Penurunan Harga Beras di Retail Modern
Selain itu 14 karung
beras merk Buah Kurma, 31 karung
beras merk Selamat, lima karung
beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.
Lima karung
beras dengan berat 50 kilogram merk Buah Kurma. 67 lembar karung kosong merk
beras SLYP Super dengan logo VIP, mesin jahit merk vlyingman dan timbangan 100 kilogram merk Newton
AUM pun menjadi tersangka dan dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan pidana, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Baca Juga: Di Kota Kupang, Polda NTT Temukan Distributor Jual Beras Diatas HET dan Berikan Teguran "Kami mengimbau seluruh masyarakat Lembata untuk tetap waspada dan bijak dalam berbelanja.
Polres Lembata akan terus berkomitmen memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas Kapolres Lembata.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lembata untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan pangan dan memastikan keaslian serta kualitas produk sebelum melakukan transaksi.
"
Polres Lembata terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan dengan jujur dan adil," tandas Kapolres.