digtara.com -Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan oleh Polres Rote Ndao diserahterimakan ke Imigrasi Kelas I Kupang, Selasa, 11 November 2025.
Ketujuh WNA asal China ini diamankan pada Minggu, 26 Oktober 2025 bersama tiga orang warga negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Tenggara.
Mereka diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana People Smuggling dengan satu unit speed boad warna putih tanpa nama di perairan Pulau Ndana, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Tujuh WNA asal China adalah Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35).
Baca Juga: Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Dalam keterangannya Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST mengatakan bahwa keberangkatan tujuh orang WNA asal China menuju Kupang dengan pengawalan dari petugas Unit Tipidter Satreskrim dan Unit Pengawasan Orang Asing Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
"Ya benar, kita sudah berkoordinasi dengan Kepala Imigrasi Kelas I di Kupang untuk ketujuh WNA China ini bisa kita serahterimakan dengan pihak Imigrasi di Kupang untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres pada Selasa petang.
Sebelum berangkat ke Kupang, dilakukan pengecekan kondisi fisik tujuh WNA dan barang bawaannya untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik.
"Atas nama kemanusiaan, selama berada di Mapolres, terima kasih Pemda Rote Ndao juga turun membantu mengurus keperluan para WNA asal China ini," tambah Kapolres.
Sebelumnya ada WNA yang mengeluh sakit dan sudah dilakukan pengobatan di Klinik.
"Kita bawa yang sakit ke klinik, ya kendalanya itu bahasa," tandas Kapolres Rote Ndao.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sedangkan terhadap tiga orang WNI yang saat ini statusnya oleh Penyidik Polres Rote Ndao telah dinaikkan menjadi tersangka pelaku Tindak Pidana People Smuggling (penyelundupan manusia).
Ketiganya berperan mengantar ketujuh WNA China menuju ke Australia dengan memperoleh imbalan sejumlah uang.
"Saudara Aco, Jusman dan Indra ketiganya berasal dari Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara telah kita tetapkan sebagai Tersangka dan kita tahan. Tentunya kami akan maksimalkan waktu untuk segera bisa kita limpahkan kasusnya ke Kejaksaan," ujar Kapolres.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan