digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Selain Muryanto, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti dalam sidang tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum diperoleh, maka bisa saja keduanya dihadirkan di persidangan," ujar Asep, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Resmi! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari Asep menjelaskan, KPK belum sempat melakukan pemanggilan lanjutan karena penyidikan kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dibatasi oleh masa penahanan.
"Kalau OTT itu terbatas oleh masa penahanan karena kami menangkap orang kemudian langsung ditahan. Untuk pemberi (dugaan suap) biasanya 60 hari, sedangkan penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan," katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Mereka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR SumutRasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat KomitmenHeliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I SumutMuhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu GroupMuhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na MoraKlaster pertama berkaitan dengan empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua meliputi dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca Juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 yang Terseret Kasus Korupsi
Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto diduga sebagai penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti pernah dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun belum hadir memenuhi panggilan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari