Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 12 November 2025 14:40 WIB
ist
Kakanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani dokumen penyerahan Rupbasan pada Selasa (11/11/2025)

digtara.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Alih pengelolaan ini ditandai dengan penandatanganan sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Selasa (11/11/2025) di aula Kanwil Ditjenpas.

Penandatanganan dokumen ini mencakup penandatanganan Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi BMN, Berita Acara BMN Penggunaan Sementara, dan BMN yang akan dialihstatuskan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, disaksikan Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum, dan Asisten Pemulihan Aset.

Baca Juga: Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Turut hadir pula Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang beserta jajaran, menunjukkan komitmen bersama dalam proses transisi ini.

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut vital dari pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara.

"Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT, siap menerima serta menjalankan amanat dan tanggung jawab baru ini dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat pengabdian untuk menjaga aset negara," ujar Roch Adi Wibowo.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini adalah wujud nyata sinergi antar instansi dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Roch Adi Wibowo berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kejati NTT dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT dapat terus berlanjut demi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS


Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa proses transisi pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara dari Pemasyarakatan kepada Kejaksaan telah berjalan dengan baik dan lancar.

"Seluruh pihak tetap berkoordinasi serta bekerja sama dalam satu lingkungan Kanwil Ditjenpas NTT guna memastikan proses peralihan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan," jelas Ketut Akbar

Ketut Akbar juga berpesan kepada 19 Pegawai Rupbasan yang memilih pindah ke Kejaksaan Tinggi NTT agar dalam proses transisi ini senantiasa menjunjung tinggi integritas, menjaga nama baik instansi, serta terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.

Setelah proses penandatanganan selesai, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Kejati NTT beserta jajaran melakukan peninjauan gudang barang bukti yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Peninjauan ini memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Nusantara

Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar

Nusantara

Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Seksual Anak ke Kejaksaan

Nusantara

Warga Sumba Tengah Dibacok Parang Hingga Meninggal Dunia

Nusantara

Berkas Lengkap, Tersangka Percobaan Pembunuhan di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Gudang Sekolah SDK Don Bosco 2 dan 4 Kupang Terbakar