digtara.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat mendalami kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polres
Manggarai Barat telah mengantongi identitas terduga pelaku yang merupakan kerabat (paman) korban. Terduga pelaku diketahui AJ (44) dan korban YI (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ndoso,
Manggarai Barat.
"Benar, kami sementara mendalami kasus asusila. Kasus ini terungkap, setelah kami mendapat laporan dari kedua orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan terduga pelaku AJ ke Polres Manggarai Barat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT Ibu korban mengaku kalau terduga pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu, saat korban duduk di bangku Kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan baru berusia 15 tahun.
"Korban merupakan keponakan dari terduga pelaku. Saat itu korban dititipkan di rumah terduga pelaku karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelas Kasat.
Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.
Sejak saat itu, AJ diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Terakhir kali, tindakan asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Minggu (17/8/2025) lalu.
"Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tutur AKP Lufthi.
Petugas kepolisian mendapatkan fakta bahwa setelah melakukan aksi bejat itu beberapa kali AJ yang mengetahui korban telah hamil, juga berupaya melakukan aborsi terhadap kandungan korban dengan berbagai cara.
Baca Juga: Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi "Saat usia kandungan korban tiga bulan, dia pernah bawa korban ke Ruteng, menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," bebernya.
Kasat menyebutkan kalau kasus persetubuhan anak dibawah umur ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. Kasus ini langsung ditangani penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi," sebutnya.
Kasat Reskrim melanjutkan saat ini petugas kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Sejauh ini, sudah ada empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk barang bukti yang telah diamankan berupa hasil visum dan sejumlah dokumen," ujarnya.
Kasat memastikan kasus tersebut tetap akan diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).
"Ini kasus sudah lama diketahui pihak keluarga dan baru dilaporkan. Mereka sempat berunding secara keluarga, tetapi karena tidak ada kesepakatan, lalu melaporkan ke polisi," ucap AKP Lufthi.
Ia juga menegaskan, AJ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
"Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," ungkapnya.