digtara.com -Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky, Advokat Rikha Permatasari melayangkan surat pengaduan kepada Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar.
Pengaduan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik perwira, dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Letda Inf Luqman Hakim.
Laporan dengan nomor 06/LP/RP-LAW/XI/2025 itu dikirim melalui Kantor Hukum Rikha & Partners yang beralamat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Salinan surat tersebut juga ditembuskan ke Dandenpom IX/1 Kupang, Jalan Polisi Militer No.9, Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Dalam surat tersebut, Rikha menyebut Letda Luqman Hakim Oktavianto menjabat sebagai Komandan Peleton (Danton) Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana, diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025) lalu.
Baca Juga: Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan "Berdasarkan fakta persidangan, pernyataan yang disampaikan saksi dibawah sumpah diduga tidak benar dan menyesatkan jalannya proses hukum," demikian tertulis dalam surat pengaduan tersebut.
Kuasa hukum menilai, tindakan tersebut memenuhi unsur pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rikha Permatasari menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan jujur dan transparan.
"Kami tidak ingin proses hukum atas kematian
Prada Lucky ternodai oleh keterangan palsu. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami menyampaikan apresiasi atas upaya Dilmil dalam upaya menggali dan membuat terang kasus ini tanpa ditutup-tutupi," ujar Rikha.
Pihaknya mengaku kecewa dengan keterangan dari saksi karena banyak jawabannya yang dinilai tidak jujur.
"Ada kesan menutupi kasus ini. Untuk itu kami membuat laporan atas dugaan memberikan keterangan palsu," katanya.
Baca Juga: Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan Sebagai seorang saksi sebelum persidangan sudah diambil sumpah maka ketika memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan kejadian tentu sudah melanggar aturan dan dikenakan pidana sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, terlapor diduga melanggar Pasal 8, pasal 88, pasal 103, dan pasal 126, KUHPM.
"Seharus sebagai perwira melaksanakan tugasnya yaitu melindungi anak buahnya sehingga tidak terjadi kerugian atau hilangnya nyawa anggota," pintanya.
Ia juga mendesak Denpom IX/Udayana untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur militer dan hukum pidana yang berlaku.
Senada juga disampaikan Sepriana Paulina Mirpey ibunda dari
Prada Lucky. Menurutnya kesaksian yang disampaikan saksi banyak kebohongan.
"Kami sangat kecewa karena kesaksian itu tidak sesuai fakta. Kami harap pada sidang berikutnya saksi yang dihadirkan benar-benar mengungkapkan kejujuran," ujarnya.
Saksi menerangkan bahwa saat kejadian ia sedang piket namun yang menjadi anehnya, saksi tidak mengenal pelaku. Selain itu banyak pertanyaan ia tidak tahu dan lupa.
"Kami sangat kecewa dengan jawaban saksi," tegasnya.
Baca Juga: Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan
Perwira TNI ini merupakan merupakan saksi ke 30 dari 31 saksi yang diajukan oditur dalam tiga berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mendiang
Prada Lucky.
Ia baru hadir setelah dua kali hakim menggelar sidang berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Berkas ini terdapat 17 terdakwa masing-masing Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis. Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie. Made Juni Arta Dana. Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Letda Luqman juga mengaku mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap
Prada Lucky dan Prada Richard pada malam 28 Agustus 2025 di ruang staf intel.
Ia sempat menasehati pelaku namun tak secara eksplisit mencegah perbuatan mereka itu.
Ia juga mengakui tak melapor perbuatan anggotanya kepada atasan tertinggi di markas.
Baca Juga: Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan "Kami melihat mereka dicambuk di bagian punggung. Saya lupa siapa duluan dan lupa berapa kali dicambuk," ujarnya.