digtara.com -Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di Kabupaten Mandailing Natal atau Madina, Sumatera Utara. Ladang ganja tersebut ditemukan di kawasan perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Panyabungan Timur, dan langsung dimusnahkan pada Rabu 12 November 2025.
Dansat
Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan penemuan
ladang ganja ini berawal dari hasil patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut.
"Brimob Polda Sumut melalui Batalyon C Pelopor menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan perbukitan Tor Sihite," ujar Rantau pada Kamis 13 November 2025.
Sebanyak 30 personel Brimob bersenjata lengkap dengan peralatan taktis dikerahkan dalam operasi tersebut. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung memusnahkan ribuan batang ganja dengan cara dibakar.
Baca Juga: Pendaftaran Bintara Brimob Resmi Dibuka! Cek Cara Daftar, Jadwal, Syarat, dan Tahap Seleksi Lengkap "Ladang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," tambahnya.
Rantau menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengenai penemuan ladang ganja ini diserahkan kepada Polres Mandailing Natal. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
"Pemusnahan ladang ganja ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara," kata Rantau.