digtara.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival atau MFF tahun 2024.
Keduanya adalah Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution serta
Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival yang dilaksanakan tahun 2024, hari ini kami melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi berinisial BI dan pelaksana kegiatan berinisial MH yang merupakan Direktur CV Global Mandiri," ujar Fajar Syah Putra pada Kamis 13 November 2025.
Baca Juga: Enam Tersangka Curnak di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa Fajar menjelaskan bahwa
Kejari Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Erwin Saleh yang kini menjabat
Kepala Dinas Perhubungan Medan. Namun, Erwin belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan penyidik.
"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua orang. Satu lagi diwakili penasihat hukumnya dengan alasan sakit," katanya.
Dalam kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024, anggaran yang digunakan mencapai Rp48 miliar. Dari hasil audit bersama Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar.
"Kemarin sudah dilakukan penghitungan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan bersama Inspektorat Kota Medan, dan didapat nilai kerugian sebesar Rp1.132.000.000," jelasnya.
Kedua tersangka yakni Benny Iskandar dan MH saat ini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, penyidik akan memanggil ulang Erwin Saleh pada Senin 17 November 2025.
"Kalau tidak hadir, kita akan lakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa," tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024 Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.