digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/732/VI/2025/SPKT/Polresta
Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 19 Juni 2025.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini dialami G (17), seorang siswi SMA dan dilakukan oleh CAN (21) yang juga warga Kota Kupang.
Baca Juga: IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal Kasat Reskrim Polresta
Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit
PPA, Ipda Adam Tupitu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari hubungan pacaran.
Pada malam kejadian, korban menghubungi tersangka dan memintanya datang ke rumah. Setibanya di lokasi, keduanya menuju ke ruang gudang di rumah korban.
Di tempat itulah tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan tersangka di telepon genggam korban.
Setelah dilakukan konfirmasi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. "Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta
Kupang Kota," ujar Ipda Adam Tupitu pada Jumat (14/11/2025).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan selesainya proses penyidikan dan pelimpahan tahap II ini, penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal