digtara.com -Sebanyak 10 orang pemuda di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Jumat (14/11/2025)
Ke-10 pemuda ini sedang mabuk akibat konsumsi minuman keras (
miras) di depan Koperasi Timau, Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan
Maulafa, Kota
Kupang, pada Jumat siang.
Warga kemudian mengirim pesan singkat WhatsApp ke Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah.
Warga menyampaikan adanya sekelompok pemuda yang sedang duduk dan mengkonsumsi miras, sehingga meresahkan warga.
Baca Juga: Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU Kapolsek
Maulafa memerintahkan personel piket untuk segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengecek langsung.
Sesampai di lokasi, personel Polsek Maulafa menemukan 10 pemuda yang sedang asik menenggak miras.
Kesepuluh pemuda itu kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Maulafa.
Terhadap kesepuluh pemuda tersebut, Kapolsek
Maulafa melakukan pendekatan humanis dengan memberikan pembinaan langsung kepada para pemuda.
Mereka teridentifikasi berprofesi sebagai sopir dan kernet (konjak) angkutan kota (Angkot).
Mereka adalah BT (29), VN (27), FT (31), RM (23), AN (27), SS (24), AN (45), KN (28), JP (29), dan KT (23).
Baca Juga: IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal Dalam pembinaannya, AKP Fery Nur Alamsyah mengingatkan bahaya mengkonsumsi
miras, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai pengemudi.
"Tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain. Kami ingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan ini," tegas Kapolsek.
Ia menekankan bahwa Polsek Maulafa selalu berkomitmen untuk responsif dan humanis dalam melayani masyarakat.
"Saya perintahkan piket untuk merespon cepat laporan masyarakat tersebut. Ini bentuk komitmen kami terhadap rasa aman warga, responsif dan humanis adalah kunci. Merespon cepat aduan warga dan melaksanakan tugas dengan pendekatan yang manusiawi adalah bentuk pelayanan kami untuk meraih simpati dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," jelas AKP Fery.
Setelah mendapatkan pembinaan dan menyadari kesalahannya, ke-10 pemuda tersebut akhirnya dipulangkan.
Sebelumnya, mereka telah membuat pernyataan tertulis, yang berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mengkonsumsi miras di tempat umum.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras dan menjaga ketertiban umum, serta keselamatan berlalulintas
Baca Juga: Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU