digtara.com -AGH (18) dan YN (18) menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan tujuh orang pemuda pada akhir pekan lalu saat hadir di sebuah pesta di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
AGH dan YN mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh DSB (30), RB (20), RSP (20), AP (17), AYS (18), SP (20), dan DD (23).
Saat itu baik korban maupun pelaku sedang ikut pesta di rumah Karel Koeslulat di wilayah RT 027/RW 011, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Insiden pengeroyokan ini berawal pada Jumat (14/11/2025) dini hari lalu. Tujuh orang pelaku mengeroyok dua korban saat mabuk miras.
Baca Juga: Perwira Polri WSA NTT Bagi Sembako Ke Lansia dan Difabel di Kabupaten Kupang Kesalahpahaman yang dipicu oleh kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (
miras), diduga menjadi pemicu insiden tersebut.
Akibatnya, AGH mengalami luka robek pada pipi kiri, sementara YN mengalami luka memar di bagian belakang kepala.
Menyikapi kejadian yang terjadi di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Bripka Marsel Nitte menginisiasi pertemuan mediasi, agar permasalahan yang terjadi tidak berkembang dan menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Polresta
Kupang Kota, Bripka Marsel Nitte, menyelesaikan secara damai kasus
pengeroyokan yang terjadi di sebuah pesta pernikahan melalui problem Solving ini dilaksanakan pada Sabtu (15/11/2025).
Hadir pula pada mediasi tersebut, Babinsa Sikumana Sertu Ferdinand Laykanny, Ketua RT. 27 Yonas B. Klomang, keluarga kedua belah pihak serta sejumlah warga.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan mendengarkan arahan dari pihak keamanan, pemerintah setempat, serta orang tua masing-masing.
Baca Juga: Warga Perumahan RSS Oesapa Dibacok dengan Parang Hasilnya, para pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Kedua pihak kemudian sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan, dimana para pelaku berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bersedia diproses hukum apabila kembali melakukan pelanggaran. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut.
Pada kesempatan itu, Bripka Marsel Nitte menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, khususnya terkait penyelenggaraan pesta.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan keramaian wajib mengurus izin di Polsek Maulafa, disertai rekomendasi Ketua RT, sebagai penanggung jawab keamanan wilayah.
Ia juga mengimbau agar penyelenggara memperhatikan batas waktu pelaksanaan kegiatan, serta tidak menggunakan Sound System dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan.
Baca Juga: Mabuk Miras, 10 Pemuda di Maulafa-Kupang Diamankan Polisi
Terkait maraknya konsumsi
miras, Bripka Marsel menekankan bahwa
miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana, mulai dari penganiayaan hingga perbuatan cabul.
Karena itu, ia meminta warga untuk tidak menyediakan
miras dalam acara pesta, maupun memberi kesempatan kepada tamu untuk mengkonsumsinya.
Selain itu, dirinya mengingatkan para orang tua agar aktif mengawasi anak-anak untuk menghindarkan mereka dari perkelahian dan perilaku yang mengganggu ketertiban umum.
Bripka Marsel Nitte mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Baca Juga: Perwira Polri WSA NTT Bagi Sembako Ke Lansia dan Difabel di Kabupaten Kupang Menurutnya, terciptanya wilayah yang aman dan kondusif bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas