digtara.com -RD alias VAL (25), dilaporkan ke polisi di Polsek Reo, Polres Manggarai oleh pacarnya MAP (22) akhir pekan lalu.
Pemicunya karena RD tidak terima ditegur oleh korban saat mabuk miras dengan dua orang rekannya.
MAP yang sudah tinggal satu kost dengan RD tidak terima dengan perlakuan kasar sang pacar sehingga memilih melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Reo.
Laporan kasus penganiayaan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/23/XI/2025/Sek Reo/Res Manggarai/Polda NTT, tanggal 15 November 2025.
Baca Juga: Gara-gara Miras, Dua Pemuda di Kupang Dikeroyok Tujuh Pemuda di Tempat Pesta Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 14 November 2025 tengah malam sekitar pukul 23.30 Wita di Kos Abudin, Lingkungan Bari, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Insiden berawal ketika korban pulang dari menghadiri pesta pernikahan di Dampek, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Sesampainya di kos, korban mendapati pelaku sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi bersama dua rekannya, yaitu AS (18) dan IB (22), di dalam kamar milik korban.
Melihat hal tersebut, korban dan pelaku—yang diketahui merupakan pasangan kekasih—terlibat adu argumen yang semakin memanas.
Dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan tersulut emosi, RD alias Val memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan terkepal ke arah wajah korban.
Akibat tindakan tersebut, MAP mengalami luka robek pada pelipis kanan, serta bengkak dan lebam pada kelopak mata bagian atas dan bawah.
Baca Juga: Mabuk Miras, 10 Pemuda di Maulafa-Kupang Diamankan Polisi Tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, korban segera melapor ke Polsek Reok, Polres Manggarai.
Petugas piket kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan awal terhadap korban, membawa korban ke puskesmas untuk divisum, hingga memintai keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga telah memulai proses penyelidikan lanjutan terhadap pelaku.
Kapolsek Reok, Ipda Joko Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan prosedural, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindakan kriminal yang berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Manggarai kembali menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sosial yang aman dengan menghindari penyalahgunaan minuman keras. Konsumsi miras berlebihan kerap menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga maupun tindak pidana lainnya yang merugikan banyak pihak.
Kapolsek Reok turut menambahkan bahwa jajaran Polsek Reok bersama para Bhabinkamtibmas akan terus melakukan edukasi persuasif kepada masyarakat terkait penggunaan miras dalam tradisi budaya dan kearifan lokal, serta bahaya penyalahgunaan miras yang dapat memicu kriminalitas, kerugian materiel, bahkan korban jiwa.
Baca Juga: Gara-gara Miras, Dua Pemuda di Kupang Dikeroyok Tujuh Pemuda di Tempat Pesta