digtara.com -Bunyi musik di tempat pesta hingga tengah malam membuat warga di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang resah.
Warga pun mengadukan keresahannya ke polisi dan juga sempat diposting di media sosial karena hingga pukul 01.00 wita, warga yang menggelar pesta masih membunyikan
musik sehingga mengganggu kenyamanan warga di sekitar.
Aparat keamanan dari Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota pun langsung merespons aduan masyarakat mengenai bunyi musik terlalu keras di tempat pesta di Kelurahan Fontein pada Minggu(16/11/2025) pukul 01.00 Wita.
Tim yang terdiri dari unit Reskrim, Intelkam, dan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dipimpin Kepala SPKT, Aiptu Yusak Saba dan dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Fontein, Aipda Niko Djami, segera mengecek ke lokasi.
Baca Juga: Razia Miras Gencar Dilakukan, Polsek Kota Raja Amankan Miras Tradisional Setelah tiba di tempat pesta, anggota memberikan himbauan kepada penyelenggara acara untuk mengecilkan volume
musik.
Penyelenggara acara merespons positif dan segera menyesuaikan suara musik sesuai dengan peraturan.
Tindakan ini ditujukan untuk menyeimbangkan kebutuhan hiburan masyarakat dengan kenyamanan warga sekitar, terutama pada waktu dini hari.
"Kita memprioritaskan kesejahteraan dan kenyamanan warga, jadi ketika ada aduan mengenai gangguan suara
musik di tempat pesta, kita langsung tindaklanjuti. Imbauan ini bertujuan agar acara dapat berjalan dengan aman dan tidak mengganggu orang lain," jelas Aiptu Yusak Saba.
Setelah menyelesaikan penanganan aduan di Kelurahan Fontein, personel Polsek Kota Raja melanjutkan patroli rutin setiap malam di wilayah hukum Polsek Kota Raja.
Baca Juga: Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polsek Kota Raja Dalam Razia Akhir Pekan Pada patroli tersebut, tim menemukan sekelompok anak muda sedang duduk kumpul dan mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) di pertokoan di Jalan W.J. Lalamentik.
Personel segera melakukan pemeriksaan dan memberitahu anak muda tersebut tentang larangan konsumsi miras di tempat umum sesuai dengan Peraturan Daerah.
Para pemuda tersebut kemudian diminta untuk pulang dan tidak mengulangi perilaku tersebut.
Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada membenarkan kegiatan penanganan aduan dan patroli malam yang dilakukan personilnya.
Ia menyatakan bahwa patroli malam rutin akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Raja dan Oebobo.
"Patroli malam adalah bagian dari upaya kita untuk mencegah kejahatan dan menanggapi keluhan masyarakat secara cepat. Kita akan terus tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk konsumsi miras di tempat umum, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga," tegas Kapolsek pada Senin (17/11/2025).
Kapolsek Kota Raja mengimbau masyarakat untuk tetap patuh pada peraturan dan segera melaporkan jika menemukan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum melalui Call Center Polri 110.
Baca Juga: Razia Miras Gencar Dilakukan, Polsek Kota Raja Amankan Miras Tradisional