digtara.com -Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao dua tersangka dalam kasus yang berbeda.
Penyerahan tersangka dilakukan pada Senin (17/11/2025) di
Kejaksaan Negeri Rote Ndao oleh Ipda Elyonat Deny Umbu Warata bersama anggota unit PPA, Bripka Hasbullah Mahmud, Brigpol Novita Zakarias, Bripda Yohana Enjelia Tulle dan Bripda Martha Marthinova Saudila.
Berkas perkara dan tersangka diterima oleh staf kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Tersangka JP alias Iba terlibat tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/33/IX/2025/SPKT/Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 September 2025.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap: Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver, Begini Modusnya Kasus yany dialami korban MRN dilaporkan oleh Naomi Fanggi beberapa waktu lalu.
Sekitar bulan Februari 2025, korban MRN mengalami kesakitan di bagian perut dan sempat memeriksa kondisinya ke dokter praktek di Ba'a, Kabupaten Rote Ndao.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban MRN didiagnosa mengalami sakit lambung dan dokter melarang yang MRN untuk makan yang mengandung asam.
Pada bulan April 2025, korban kembali merasakan sakit di bagian perut dan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Batutua.
Pada bulan September 2025, korban MRN mengaku kepada Naomi Fanggi kalau ia sedang mengandung karena kondisi perut yang semakin besar.
Tersangka Iba dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dengan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Baca Juga: Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri Tersangka yang dilimpahkan yakni RPN alias Ronal terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilaporkan oleh Ani J Mesah sesuai laporan polisi nomor LP/150/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 27 September 2025.
Kejadiannya bermula saat Ani J. Mesah membangunkan tersangka RPN alias Ronal untuk menangkap babi yang terlepas dari ikatan.
Ronal kemudian memukul Ani mengenai bagian kepala dan wajah sehingga mengalami luka pada bagian hidung dan pelipis kiri.
Terhadap tersangka Ronal dijerat dengan pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Penanganan terhadap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas kami untuk diselesaikan, Namun kami berharap peran serta semua pihak untuk menekan potensi tindak pidana terutama tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai pada Senin petang.
Baca Juga: Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyatakan bahwa penegakkan hukum bagi setiap pelaku tindak pidana sesuai SOP wajib dilakukan,
Selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku juga dapat menghadirkan rasa adil bagi para pihak.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan komitmen penyidik membuat terang tindak pidana yang ditangani. Apa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai SOP," ungkap Kapolres.
Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reksrim yang telah menyelesaikan kedua perkara ini.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap: Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver, Begini Modusnya "Tanggung jawab kita sudah selesai selanjutnya pada tahap penuntutan dan persidangan," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.