digtara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Belu terjadi pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2025, Selasa (18/11/2025).
Dua sepeda motor terlihat tabrakan di jalan raya, pertigaan JNE serikat Tini menuju arah Pasar Baru Atambua, tepatnya di jalan I.J.Kasimo Tini, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten
Belu, NTT.
Tabrakan ini melibatkan dua sepeda motor, honda Supra warna hitam nomor polisi DH 5008 JE dan honda Revo warna hitam DH 4982 TN.
Dalam peristiwa ini, pengendara sepeda motor honda Revo meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengendara dan penumpang sepeda motor supra serta penumpang sepeda motor honda revo mengalami luka serius.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten TTU Didominasi Konsumsi Miras Sepeda motor honda supra dikendarai Dedianus Rohi (19), warga Kufeu, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten
Belu.
Ia membonceng Vebronius Berek (22), warga dusun Berluli, desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Sepeda motor honda Revo dikendarai Defri Feri Maks Tampani (28), warga Debiko, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Ia membonceng Yefri Yustinus Tampani (31), warga Nekafehan, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten
Belu.
Sepeda motor honda supra warna hitam DH 5008 JE yang dikendarai Dedianus Rohi dan membonceng Vebronius Berek bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Pasar Baru Atambua menuju arah pertigaan JNE Serikat Tin.
Sesampainya di tempat kejadian, sepeda motor tersebut masuk ke lajur kanan atau lajur berlawanan.
Baca Juga: Nelayan di Belu-NTT Diminta Waspada Saat Melaut dan Tidak Menangkap Ikan dengan Handak Pada saat yang bersamaan datang sepeda motor honda revo warna hitam DH 4982 TN yang dikendarai Defri Maks Tampani dan membonceng Yefri Yustinus Tampani yang melaju dari arah JNE Serikat Tini menuju arah pasar Baru Atambua.
Karena jarak yang semakin dekat, kedua pengendara sepeda motor tidak dapat menghindar sehingga terjadi tabrakan.
Kemudian kedua sepeda motor bersama pengendara dan penumpangnya terjatuh di badan jalan. Kedua sepeda motor mengalami kerusakan parah.
Akibat dari
kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor honda Revo, Defri Feri Maks Tampani meninggal dunia di TKP. Ia mengalami luka robek di pelipis kiri, hidung dan mulut mengeluarkan darah, luka robek dan banyak mengeluarkan darah pada kepala bagian belakang,
Penumpang sepeda motor honda Revo, Yefri Yustinus Tampani mengalami bengkak dan luka di dahi kanan, hidung mengeluarkan darah, luka robek dan lecet di siku kanan serta siku kiri dan luka di lutut kanan.
Sedangkan pengendara Sepeda motor Honda Supra, Dedianus Rohi mengalami luka robek di pipi kanan, bengkak di kelopak mata kanan, keluar darah dari hidung, luka di perut kanan dan lutut kiri.
Baca Juga: Polda NTT Kerahkan 895 Anggota Dalam Operasi Zebra Turangga 2025
Luka robek di bawah lutut kanan, luka di lutut bagian kanan dan jari kaki kanan, serta luka robek di punggung kaki kanan, siku kanan dan bengkak pada pipi kanan.
Penumpang sepeda motor honda Supra, Vebronius Berek mengalami luka robek di lutut kiri.
Selanjutnya para korban kecelakaan dievakuasi ke RSUD Atambua, Kabupaten Belu guna penanganan lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP Gede Eka Putra Astawa membenarkan kejadian ini dan kasus nya sudah ditangani Sat Lantas Polres Belu dengan laporan polisi nomor LP/A/57/XI/2025/SPKT Sat Lantas/Polres Belu/Polda NTT.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten TTU Didominasi Konsumsi Miras Polisi menyimpulkan sementara bahwa diduga pengendara sepeda motor honda supra warna hitam DH 5008 JE, Dedianus Rohi lalai dan tidak berhati-hati dalam berkendara karena bergerak dengan kecepatan tinggi dan masuk ke lajur kanan atau lajur berlawanan dan tidak memperhatikan kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan.