digtara.com -RA (32) melakukan pengancaman terhadap ibu kandungnya, WM (66) karena persoalan sepele.
RA yang masih tinggal serumah dengan ibunya di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota
Kupang berselisih dengan ibu kandungnya sehingga mengancam ibunya.
WM tidak terima dengan perbuatan anak kandungnya. Ia kuatir dengan ancaman sang anak sehingga melaporkan ke polisi di Polsek Kota Raja.
Pihak Polsek Kota Raja memilih menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan humanis melalui jalan mediasi serta mendamaikan ibu dan anak ini di kediaman pelaku dan korban.
Baca Juga: Diperiksa Pasca Dirawat, IRT Pelaku Buang Bayi Mengaku Dihamili Mantan Pacar Yang Juga Perangkat Desa Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada membenarkan hal tersebut.
"Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan oleh pelaku, RA terhadap ibu kandungnya sendiri, WM, seorang Ibu Rumah Tangga," ujar Kapolsek pada Rabu (19/11/2025).
Meskipun merupakan tindak pidana murni, Polsek Kota Raja memilih untuk mengedepankan solusi restorative justice mengingat eratnya hubungan darah antara korban dan pelaku.
Merespons laporan polisi tersebut,
Polsek Kota Raja segera mengambil langkah mediasi.
Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak dan memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta pentingnya menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.
"Prioritas kami adalah penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan. Karena ini adalah kasus antara ibu dan anak kandung, kami melihat penyelesaian secara kekeluargaan adalah jalan terbaik," jelas Kapolsek Kota Raja.
Baca Juga: Begini Kesaksian Komandan Batalion Yonif TP 834 Waka Nga Mere Dalam Sidang Kematian Prada Lucky Namo Upaya mediasi ini membuahkan hasil positif. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan berdamai.
Sebagai bukti penyelesaian, baik WM (korban) maupun RA (pelaku) telah menandatangani surat pernyataan damai di Polsek Kota Raja.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus ini dianggap selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Polsek Kota Raja berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah internal keluarga dengan komunikasi yang baik.