digtara.com -Polres Sikka menggagalkan pengiriman delapan orang calon tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka.
Kasat Reskrim
Polres Sikka, Iptu Djafar Awad Alkatiri dalam penjelasannya pada Rabu (19/11/2025) mengungkap kalau kasus ini terungkap pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Anggota Unit Tipikor Polres Sikka mendapat informasi bahwa seorang perekrut tenaga kerja diduga akan memberangkatkan sekelompok orang dari Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka menuju Kalimantan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan angkutan umum yang ditumpangi kelompok tersebut.
Baca Juga: Indonesia Visionary Leader Anugerahi Kapolres Sikka Penghargaan “Best Inspiring and Visionary” Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan orang calon tenaga kerja yang rencananya akan berangkat menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari.
Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa perekrut YT alias K tidak mengantongi Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD).
YT alias K juga bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi. Ia mengakui telah mengajak para korban untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan biaya perjalanan yang nantinya dipotong dari gaji.
Modus ini mengandung potensi eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penyidik kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan YT alias K sebagai tersangka pada 5 November 2025. Ia resmi ditahan sejak 6 November.
Polisi mengamankan barang bukti handphone merek Vivo dan 16 tiket kapal KM Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan.
Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat Tersangka YT alias K dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan komitmen
Polres Sikka untuk terus memantau dan memberantas jaringan perekrutan ilegal di wilayahnya.
Polres Sikka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal.
Kepada delapan calon tenaga kerja sudah dilakukan pemeriksaan sebagai Korban dan sudah dipulangkan ke alamatnya masing-masing.
Baca Juga: Indonesia Visionary Leader Anugerahi Kapolres Sikka Penghargaan “Best Inspiring and Visionary”