digtara.com -Kepala desa dan bendahara desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, NTT menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Keduanya pun harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres
Sabu Raijua.
Wadu Ludji selaku Kepala Desa Halla Padji dan Kristofel Hidi Hina selaku bendahara pengelolaan dana desa ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Kita tangani kasus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada Desa Halla Padji tahun anggaran 2019 dan 2020," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim, Iptu Deflorintus M. Wee pada Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Website Desa di Sidimpuan Bagi-Bagi Uang Ke Rekening Pribadi! Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/04/VII/2024/Res.
Sabu Raijua, tanggal 10 Juli 2024.
Pada tahun 2019, Desa Halla Padji mendapat anggaran sebesar Rp 2.125.145.793.
Sementara pada tahun 2020, Desa Halla Padji kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.823.634.976.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai semua kegiatan yang tertuang dalam Peraturan
Desa Halla Padji Tahun 2019 dan 2020.
Dalam pengelolaan dana tersebut, kepala desa dan bendahara tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Akibatnya ada beberapa kegiatan yang tertuang dalam peraturan desa Halla Padji tahun 2019 dan 2020 tidak dilaksanakan namun anggarannya sudah dicairkan.
Baca Juga: Polisi di Sabu Raijua Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam "Pemakaian anggaran dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kasat Reskrim.
Nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 309.321.021.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, sehingga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Terkait penanganan kasus ini sudah dilakukan Perhitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN).
Kerugian ini sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terhadap penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa pada desa Halla padji Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga: Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung
Hal ini tertuang dalam LHA nomor : 700/19/INSPEK-SR/LHA.K.PKKN/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 309.321.021.
Berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P.21, pada 27 Oktober 2025 lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Sabu Raijua sudah berkoordinasi untuk dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) sehingga dilakukan pelimpahan tersangka pada Kamis, 20 November 2025.
Penyidik yang menangani Iptu Deflorintus M. Wee, Aiptu Thobias A. Rangga Nguru, Bripka Jeremias Simba dan Brigpol Danny Idin sudah menyerahkan dua tersangka ke JPU di Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Website Desa di Sidimpuan Bagi-Bagi Uang Ke Rekening Pribadi! "Berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Sabu Raijua," tandas Kasat Reskrim.