digtara.com -Polsek Rote Barat Laut menuntaskan dua kasus tindak pidana perzinahan yang dilaporkan di Polsek Rote Barat Laut.
Tindak pidana perzinahan yang telah diselesaikan sesuai laporan polisi nomor :LP/B/39/VII/2025/SPKT/SEK RBL/RES RND tanggal 29 Juli 2025.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri Pah menyebutkan kalau awalnya pada tahun 2005 tersangka JS alias Jonatan akan merantau ke Malaysia.
Keberangkatamnya seizin korban atau pelapor YS alias Yeni yang juga merupakan istri tersangka dengan perjanjian selama dua tahun bekerja di Malaysia kemudian kembali ke Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan Satu tahun pertama masih ada komunikasi antara tersangka dan korban serta masih mempunyai tanggungjawab sebagai seorang suami dengan mengirimkan uang kepada korban.
Namun pada tahun 2007, tersangka JS hilang kontak.
Pada 6 Juni 2025, tersangka JS kembali ke Rote Ndao. Namun ia tidak sendirian tetapi pulang bersama Masdinah, seorang wanita asal Kalimantan bersama tiga orang anak mereka.
Yeni sebagai istri sah dari JS kaget karena selama ini JS tidak pernah menghubunginya.
Kasus perzinahan kedua dengan laporan polisi nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK RBL/ RES RND.
Sekitar bulan Januari 2017, korban BL alias Benyamin bersama tersangka AD alias Agustina berangkat untuk bekerja di Papua.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Ditangkap: Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver, Begini Modusnya Saat terjadi kerusuhan di Papua sekitar bulan Agustus 2018, BL menyuruh tersangka AD bersama anaknya usia satu tahun untuk kembali ke Rote Ndao.
Tiba di Rote Ndao sekitar tiga bulan, tersangka AD menitipkan anaknya ke ibu mertua (ibu kandung BL) dan beralasan kembali ke Papua.
AD masih sempat meminjam uang mengatasnamakan suaminya BL. Namun tersangka AD tidak pernah tiba di Papua.
Pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, BL mengetahui jika istrinya, AD telah menjalin hubungan dengan seorang FL alias Ferdinan yang akhirnya juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek menyebutkan kalau tersangka JS dan Masdiah dijerat dengan pasal 284 ayat (1) Ke 1 huruf a KUHP.
Sedangkan untuk tersangka FL dan AD dijerat dengan pasal 284 ayat (1) Ke 1 huruf b KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan.
Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Aiptu Mahmud bersama Brigpol Rahmanudin, Briptu I Ketut Arianto dan Bripda Sarces Henuk.
Baca Juga: Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Tersangka diterima oleh Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Rote Ndao Halim Irmanda.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyatakan bahwa setiap penanganan tindak pidana harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Proses ini untuk memastikan hak- hak korban atau pelapor terpenuhi dan memastikan tidak terdapat hal-hal yang berpotensi menimbulkan penuruhan citra positif Polri karena keterlambatan kita dalam menangani suatu tindak pidana," ujar Kapolres.