Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka 22–28 November 2025, Cek Syarat dan Tahapannya

Arie - Sabtu, 22 November 2025 15:00 WIB
istimewa
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka 22–28 November 2025, Cek Syarat dan Tahapannya

digtara.com -Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan Haji 2026/1447 H resmi dibuka mulai hari ini. Para petugas akan bertugas mendampingi serta melayani jemaah haji Indonesia, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Agama memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi mendapatkan petugas yang kompeten dan berintegritas. Pendaftaran hanya berlangsung selama satu minggu, sehingga calon peserta diimbau segera melakukan registrasi.

Link Pendaftaran Petugas Haji 2026

Pendaftaran dibuka pada 22–28 November 2025 melalui laman resmi berikut:

https://haji.go.id/petugas

Tahapan Pendaftaran Petugas Haji 2026

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

Pengumuman PPIH: 20 November 2025Masa pendaftaran: 22–28 November 2025Batas unggah dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIBVerifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIBCAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIBPengumuman hasil Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIBSeleksi Tingkat Provinsi (Tahap 2)

Verifikasi dokumen Kanwil: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIBCAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIBPengumuman hasil Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIBFormasi PPIH Kloter

Ketua KloterPembimbing Ibadah Haji KloterFormasi PPIH Arab Saudi

Pelayanan AkomodasiPelayanan KonsumsiPelayanan TransportasiBimbingan IbadahSiskohatSyarat Umum Pendaftaran PPIH 2026

Warga Negara Indonesia.Beragama Islam.Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat keterangan dokter pemerintah).Tidak sedang hamil bagi peserta perempuan.Siap bekerja penuh dalam pelayanan jemaah haji.Memiliki integritas dan rekam jejak baik, tidak berstatus tersangka pidana.Memiliki identitas kependudukan yang sah.Mendapat izin tertulis dari atasan (bagi PNS/pegawai lembaga).Mampu mengoperasikan komputer atau perangkat mobile.Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Arab/Inggris.Tidak sedang menjalani tugas belajar.Suami-istri tidak boleh bertugas di tahun yang sama.PPIH dapat berasal dari ASN, TNI/Polri, lembaga keagamaan, dan unsur masyarakat.Tidak pernah terpilih sebagai PPIH lebih dari tiga kali sejak 2022.Syarat Khusus PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

ASN pada Kementerian Haji dan Umrah / Kementerian Agama.Usia 30–58 tahun.Minimal Eselon IV, atau golongan III/c, atau Fungsional Ahli Muda.Pendidikan minimal S1.Diutamakan sudah pernah berhaji.2. Pembimbing Ibadah Kloter

Usia 35–60 tahun.Pernah menunaikan ibadah haji.Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.Pendidikan minimal S1.Pendaftaran Gratis, Tidak Ada Biaya

Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses seleksi petugas haji. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk membuat akun pendaftaran.

Penutup

Demikian informasi lengkap mengenai link pendaftaran, syarat, dan tahapan seleksi Petugas Haji 2026. Jika berminat, segera persiapkan dokumen dan pastikan Anda memenuhi kualifikasi sesuai formasi yang dilamar.

Ikuti terus kanal resmi Kemenag untuk update terbaru terkait rekrutmen petugas haji.


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Buka TOT Fasilitator PPIH 2026. Menhaj: Petugas Haji Adalah Perpanjangan Tangan Negara dan Presiden Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Jamaah

Nusantara

Guna Membentuk Karakter dan Disiplin, Petugas Haji 2026 Akan Digembleng Semi Militer Selama Sebulan

Nusantara

Tembus 11.000 Pendaftar PPIH Pusat 2026, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah. Gus Irfan: Integritas Petugas Menjadi Fondasi Utama dalam Penyelenggaraan Haji

Nusantara

Kemenhaj Buka Seleksi PPIH Arab Tingkat Pusat 2026, Pendaftaran 8–14 Desember 2025. Bagi Yang Berniat Silahkan Mendaftar!

Nusantara

Musibah Banjir dan Longsor, Seleksi PPIH Provinsi Sumut, Sumbar dan Aceh Ditunda