digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penikaman di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dinyatakan lengkap atau P21.
Akhir pekan lalu, penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reskrim Polresta
Kupang Kota melimpahkan tersangka PFD bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (
JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota
Kupang.
"Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam ini lengkap atau P-21, dan selanjutnya mengikuti proses penuntutan di kejaksaan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro pada Senin (24/11/2025).
Peristiwa itu bermula pada akhir September 2025 lalu di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan.
Baca Juga: Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama Saat itu korban VOH mengendarai sepeda motor dan pulang dari rumah dosen. Ia dalam perjalanan pulang menuju rumah korban di Kelurahan
Oesapa Selatan.
Saat tiba di lokasi kejadian di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, korban melihat salah satu orang tetua di kampung korban sementara dikejar oleh dua orang yang tidak kenal.
Satu diantaranya mengejar sambil memegang pisau di tangannya. Secara spontan korban langsung berteriak dengan berkata menanyakan namun tidak ada balasan.
Seorang diantaranya yang memegang pisau tersebut langsung mundur dan lari menjauh dari tempat kejadian.
Setelah itu korban menghentikan sepeda motor di sisi kiri jalan dan menyebrang ke sebelah kanan sisi jalan.
Korban sempat bertanya kepada tersangka. namun tersangka maju ke arah korban dan langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan melakukan penikaman.
Baca Juga: Teknisi Ditemukan Meninggal Kena Aliran Listrik dalam Bak di Hotel Aston Kupang
Tersangka mengayunkan pisau ke arah perut korban, namun korban spontan mengangkat kaki sehingga pisau mengenai bagian betis sampai tulang kaki depan dan juga jari telunjuk korban, hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri karena mengeluarkan banyak darah di lokasi kejadian.
Tersangka sempat dihajar massa sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Korban pun dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan layanan kesehatan karena mengalami luka serius.
Mantan Kapolsek Alak ini menambahkan, kini proses hukum selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di persidangan nantinya.
Baca Juga: Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama