digtara.com -GSD, oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur, NTT ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya, Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Selain pengacara, polisi Polres
Flores Timur juga menetapkan juru sita pengadilan negeri Larantuka, VV alias Talis sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edy Purnomo yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Setelah gelar perkara, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Edi Purnomo Wijayanto, Minggu, 23 November 2025.
Baca Juga: Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka VV alias Talis merupakan juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang diduga ikut menerima uang dari oknum pengacara GSD.
Pasca menjadi tersangka, keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pekan ini.
Penyidik sebelumnya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus itu.
Salah satunya soal percakapan GSD yang mendesak Rusly untuk mengirim uang dengan total Rp 50 juta dengan dalih melobi ke hakim.
Selain itu, polisi juga menyita bukti transfer uang dan keterangan para saksi.
Kasus ini berawal ketika Rusly BM berperkara perdata tanah dengan GSD sebagai penasihat hukumnya saat itu.
Baca Juga: DPO Kasus KDRT Ditangkap Aparat Polsek Kota Raja GSD yang sudah mendapat uang jasa sebagai pengacara malah mendesak Rusly mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 50 juta.
Menurut GSD, uang itu untuk melobi hakim senilai Rp 40 juta dan Rp 10 juta ke Kantor Pertanahan Flores Timur agar Rusly bisa dimenangkan dalam perkaranya.
Rupanya ia mencatut nama hakim dan kepala BPN Flores Timur. Ketua PN Larantuka dan Kepala BPN Flores Timur membantah tegas dan telah melakukan klarifikasi terkait hal itu.
VV alias Talis mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta dari total uang yang diterima GSD.
Uang itu, ungkapnya, untuk melakukan pendekatan ke hakim, namun hal itu tak dilakukan. Menurutnya, uang itu dipakainya untuk urusan pribadi.
"Saya terima dari pak Ris (GSD) Rp 25 juta. Tapi saya tidak ketemu (hakim)," ungkapnya.
Sementara GSD, hingga kini tak memberikan penjelasan.
Baca Juga: Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Konfirmasi via panggilan telepon dan WhatsApp tak digubris. Saat menyambangi tempat tinggalnya, GSD selalu tak berada di tempat.