digtara.com -MAB dan LH diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO).
Keduanya diduga merekrut dan menyalurkan korban EFT untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam melalui jalur nonprosedural.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 27 September 2025 lalu.
Baca Juga: 113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka MAB merekrut korban dari Kabupaten TTS dan mengirimkannya ke Batam tanpa prosedur resmi. Setibanya di Batam, korban dijemput dan disalurkan oleh LH, pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki izin perekrutan di wilayah NTT," ungkap Kombes Patar Silalahi pada Senin (24/11/2025).
Selama bekerja di Batam, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk tidak menerima gaji, mengalami kekerasan fisik, serta penyitaan HP dan KTP yang membuatnya tidak bisa menghubungi keluarga.
Korban akhirnya berhasil meminta bantuan saudaranya dan dipulangkan ke NTT pada 5 September 2025.
Dirreskrimum menegaskan bahwa kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pegawai Negeri Polri Dibekali Berbagai Hal Untuk Bekal Pensiun
"Saat ini, tersangka MAB sudah ditahan, sedangkan tersangka LH dibantarkan karena alasan kesehatan, namun proses hukum tetap berjalan," tegas Patar Silalahi.
Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Kapolda NTT dalam mewujudkan program "NTT Zero
TPPO" yang menitikberatkan pada pencegahan, penindakan, dan penyelamatan korban.
"Program NTT Zero TPPO mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat edukasi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja tanpa kejelasan. Polda NTT mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan masing-masing," kata Kabid Humas di Polda NTT.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja sebelum menerima tawaran pekerjaan, serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang.
Baca Juga: 113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal